
SELATPANJANG -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menertibkan data warga binaan melalui verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan, Senin (27/4).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang valid dan terintegrasi secara nasional.
Proses verifikasi dilaksanakan langsung oleh petugas Disdukcapil, meliputi pengecekan NIK, perekaman sidik jari, iris mata, serta pengambilan foto sebagai bagian dari data biometrik.
Kepala Lapas Selatpanjang, Yopi Febrianda, mengatakan langkah tersebut merupakan strategi untuk mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus menjamin pemenuhan hak identitas resmi bagi warga binaan.
"Dengan data yang akurat, warga binaan akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Selatpanjang menegaskan komitmennya tidak hanya dalam menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, khususnya di bidang administrasi kependudukan. (nur)