Saksi Patahkan Narasi “Satu Komando”, Hakim Semprot Jaksa di Sidang OTT PUPR Riau

Kamis, 30 April 2026

Suasana sidang dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid

PEKANBARU – Suasana sidang dugaan korupsi OTT Dinas PUPR Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memanas. Fakta demi fakta yang terungkap di ruang persidangan justru menghadirkan keterangan berbeda dari para saksi sebelumnya.

Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Chairu Sholihin selaku Kasi UPT 2 dan Andri Budhiawan dari Kasi UPT 3, secara tegas membantah pernah mendengar istilah “satu komando” yang sebelumnya disebut-sebut dalam persidangan.

Pernyataan itu sontak menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan kesaksian sejumlah kepala UPT yang lebih dulu diperiksa dan mengaku mendapat arahan dengan istilah tersebut.

Ketegangan mulai terasa ketika Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menggali lebih dalam soal istilah “satu komando” di hadapan majelis hakim.

Di tengah pemeriksaan, jaksa sempat memotong pertanyaan dengan alasan saksi kemungkinan tidak mendengar karena kondisi ruangan yang tidak kondusif. Namun alasan itu langsung memicu respons keras dari Majelis Hakim.

Hakim Ketua Delta Tamtama dengan nada tegas mengingatkan bahwa persidangan harus berpijak pada fakta yang benar-benar didengar saksi, bukan asumsi. 

“Kita tidak terima alasan apapun, mau ke toilet, yang penting dia tidak mendengar,” tegas Hakim Ketua Delta Tamtama di ruang sidang.

Ucapan hakim itu membuat ruang sidang seketika hening.

Tak hanya membantah istilah “satu komando”, kedua saksi juga mengaku tidak melihat adanya tekanan terhadap para kepala UPT, termasuk Eri Ikhsan dan Ardi Irfandi.

“Biasa-biasa saja,” ujar Andri Budhiawan singkat, namun cukup menyita perhatian pengunjung sidang.

Meski demikian, Andri mengungkap adanya praktik setoran di lingkungan UPT yang menurutnya bertentangan dengan hati nurani.

Perbedaan keterangan antar saksi kini menjadi babak baru yang mempertebal drama persidangan kasus OTT PUPR Riau. Publik pun menanti, fakta mana yang akhirnya akan dipercaya majelis hakim dalam mengurai konstruksi perkara yang terus bergulir panas ini. (**)