
PELALAWAN -- Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang, Polres Pelalawan menangkap seorang remaja berinisial MRSP, 17 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Remaja tersebut diduga membobol rumah warga dan membawa kabur satu unit telepon genggam serta uang tabungan anak senilai jutaan rupiah.
Kapolsek Bandar Seikijang AKP Abdul Halim mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban berinisial AA di Jalan Langgam KM 6 Gang Amanah, Dusun Mekar Sari, Desa Lubuk Ogong.
Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Korban diketahui sedang bekerja di PT Kalila, sementara istrinya pergi mengunjungi anak mereka di pondok pesantren.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, istri korban mendapat informasi rumah mereka dibobol,” kata Abdul Halim.
Setelah dicek, korban mendapati satu unit handphone Samsung A04E dan uang tabungan anak sebesar Rp3 juta raib. Korban juga menemukan jendela samping rumah dalam kondisi rusak dan terbuka, diduga menjadi jalur masuk pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari Bhabinkamtibmas. Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil mengamankan MRSP. Dari rumah tersangka, polisi menemukan handphone milik korban yang diduga hasil curian.
“Pelaku masuk melalui jendela samping dengan cara dicongkel. Meski masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Abdul Halim.
Selain mengamankan handphone milik korban, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Vivo Y02 berwarna ungu dan hitam sebagai barang bukti.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bandar Seikijang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian di lokasi lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan tindak kriminal. (hms/rtm)