
Proses pengangkatan korban dari tangki air
MERANTI - Warga Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti digegerkan dengan penemuan seorang perempuan di dalam tangki air bawah tanah dalam kondisi sudah meninggal dunia. Peristiwa tersebut sontak menyita perhatian masyarakat sekitar dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi Barat Ipda Dominikus Turnip SE menjelaskan, pihak kepolisian telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari masyarakat.
Korban diketahui bernama Warsiah (56), warga Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Sementara suaminya bernama Sairan (65).
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban selama ini mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2011 dan rutin mengonsumsi obat penenang. Keluarga juga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Pihak keluarga menyampaikan bahwa korban mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2011 dan mengonsumsi obat penenang. Keluarga juga sudah mengikhlaskan kejadian ini serta menolak dilakukan autopsi," ujar Ipda Dominikus Turnip kepada wartawan.
Kejadian bermula ketika suami korban merasa curiga karena istrinya tidak berada di rumah dan tidak kunjung ditemukan setelah dicari di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
Kecurigaan semakin mengarah ketika ia melihat penutup tangki air bawah tanah di rumah dalam kondisi sudah bergeser. Menyadari hal tersebut, suami korban kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pencarian dengan menyedot air di dalam tangki menggunakan mesin.
Setelah proses penyedotan dilakukan, korban akhirnya ditemukan berada di dalam tangki air bawah tanah dalam keadaan sudah meninggal dunia. Penemuan itu membuat suasana haru menyelimuti keluarga dan warga sekitar yang ikut membantu proses pencarian.
Pihak kepolisian memastikan telah melakukan langkah-langkah penanganan awal di lokasi kejadian serta meminta keterangan dari keluarga korban. Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan keluarga, peristiwa tersebut dinyatakan sebagai musibah.(red)