
MERANTI -- Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti, menangkap tiga terduga pelaku pencurian sarang burung walet hanya beberapa jam setelah laporan diterima, Kamis 7 Mei 2026.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial KG (45), AB alias HK (51), dan PL (34). Mereka diduga membobol bangunan sarang walet di Jalan Kuala Melibur, Desa Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Heria, yang mendapat informasi dari keluarganya mengenai aksi pencurian tersebut.
“Dari rekaman CCTV terlihat tiga orang mencurigakan sedang mengambil sarang walet di lokasi,” kata Jimmy.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Sekitar pukul 18.00 WIB, dua pelaku, KG dan AB, ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Melibur, Desa Mayang Sari. Keduanya menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencocokan dengan rekaman CCTV, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap pelaku ketiga, PL, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.
“Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polsek Merbau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Jimmy.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi, tas, sisa sarang walet, senter kepala, linggis, gergaji, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp1.981.000, serta satu unit kapal pompong.
Polisi telah memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, dan membuat laporan untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar. “Layanan 110 siap merespons laporan masyarakat selama 24 jam,” kata Jimmy. **