
MERANTI -- Proses seleksi penerima Beasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) di Kabupaten Kepulauan Meranti menuai protes dari Forum Komite Sekolah Kepulauan Meranti. Mereka menilai penetapan wilayah penerima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) keliru dan dianggap membatasi hak siswa di luar daerah yang ditetapkan.
Persoalan itu kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi III DPRD Kepulauan Meranti, Senin (18/5/2026), di ruang Komisi III DPRD.
Dalam forum tersebut, Forum Komite Sekolah meminta agar seluruh siswa di wilayah Kepulauan Meranti memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh beasiswa ADIK Afirmasi. Mereka menilai program tersebut seharusnya tidak dibatasi hanya untuk desa-desa tertentu.
Sementara itu, Disdikbud Kepulauan Meranti menegaskan bahwa penetapan wilayah penerima mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.
Wilayah yang masuk kategori daerah khusus itu meliputi sejumlah desa di Kecamatan Merbau, Rangsang, Tasik Putri Puyu, Pulau Merbau, Tebingtinggi Timur, dan Rangsang Pesisir.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Meranti, Cun Cun, didampingi Sekretaris Komisi III Rosihan Afrizal serta anggota Komisi III Taufikurrahman dan Suzami. Hadir pula Kepala Disdikbud Meranti Tunjiarto, Sekretaris Disdikbud Raja Yusran, Kabag Hukum Setdakab Meranti Maizahul Baizura, Ketua Forum Komite Sekolah Feri Yusjonaidi, serta sejumlah kepala SMA di Meranti.
Dari hasil rapat itu, Komisi III DPRD memutuskan penerima Beasiswa ADIK tetap mengacu pada ketentuan dalam keputusan menteri tersebut. Dengan demikian, proses seleksi dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
“Tadi kita sudah rapat masalah beasiswa ADIK Afirmasi ini. Kita sudah tentukan ada sejumlah desa tertentu dan kecamatan tertentu yang siswa SMA sederajatnya bisa memperoleh beasiswa ADIK Afirmasi ini. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021,” kata Cun Cun.
Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Tunjiarto, menegaskan proses seleksi dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang penting bagaimana tahun ini kita melaksanakan proses seleksi ini bisa berjalan sesuai ketentuan. Kita tidak mau bicara ke belakang, tapi bagaimana ke depan,” ujarnya.
Kabag Hukum Setdakab Meranti, Maizahul Baizura, mengatakan pemerintah daerah mulai melakukan penataan terhadap seluruh proses penerimaan beasiswa di Meranti, termasuk program ADIK Afirmasi.
Menurut dia, penerima program tersebut memang diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah daerah khusus sebagaimana diatur dalam keputusan menteri.
“Adapun yang menjadi sasaran penerima sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 bisa berjalan sesuai aturan dan penerima adalah siswa yang berdomisili sesuai aturan itu,” katanya.
Baizura juga mengakui pada tahun-tahun sebelumnya terdapat penerima beasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan wilayah sasaran. Namun, menurut dia, hal itu akan dibenahi mulai tahun ini.
“Jika kemarin ada hal-hal yang di luar daerah tersebut, anggap saja ketidaktahuan mereka atau ketidaktahuan sebelumnya dalam menterjemahkan peraturan itu sendiri. Tapi kan, tidak orang lain yang dapat, tapi siswa Meranti juga. Kalau hari ini dilakukan penataan kembali itu menjadi semangat kami melakukan perbaikan sistem dalam mencari siapa saja yang bisa menerima beasiswa ini, sehingga lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Enam Siswa Gugur Administrasi
Tunjiarto menjelaskan, kuota Beasiswa ADIK Afirmasi untuk Kepulauan Meranti tahun ini sebanyak 20 siswa. Hingga penutupan pendaftaran pada 15 Mei 2026, tercatat 29 siswa mendaftar.
Namun, enam siswa dinyatakan gugur pada tahap administrasi karena tidak berasal dari domisili yang dipersyaratkan dalam aturan.
“Jadi, ada 22 siswa Meranti yang lolos administrasi dan domisilinya sesuai dengan ketentuan. Sehingga kita lakukan seleksi tahap dua,” katanya.
Pada tahap berikutnya, penentuan penerima dilakukan berdasarkan perangkingan nilai akademik.
“Jadi 20 nilai tertinggi akan mendapatkan beasiswa ini nantinya,” ujar Tunjiarto.
Sebelumnya, Ketua Forum Komite Sekolah Kepulauan Meranti, Feri Yusjonaidi, melalui surat yang disampaikan ke DPRD menyebut seluruh siswa di Kepulauan Meranti berhak memperoleh Beasiswa ADIK Afirmasi. Ia juga menuding Disdikbud Meranti melakukan diskriminasi wilayah dalam proses seleksi penerima program tersebut. **