Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Terpidana Kembalikan Rp663 Juta ke Negara

Senin, 25 Mei 2026

MERANTI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp663.635.771 dalam perkara korupsi pengadaan bibit kopi liberika tahun anggaran 2022. Uang tersebut dibayarkan oleh terpidana Kudrianto alias Anto sebagai uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan uang pengganti dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026, di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Pembayaran diterima jaksa eksekutor melalui pihak keluarga terpidana, dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

Kajari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Ulin Nuha, mengatakan pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya nyata memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Pemulihan kerugian negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi. Selain menjatuhkan hukuman kepada pelaku, negara juga harus memperoleh kembali kerugian yang ditimbulkan,” kata Ulin.

Menurut dia, keberhasilan pengembalian seluruh nilai uang pengganti menunjukkan komitmen Kejari Kepulauan Meranti dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Penegakan hukum, kata dia, tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.

Pembayaran uang pengganti tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025. Dalam putusan itu, Kudrianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terpidana wajib menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp663.635.771. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana.

Apabila nilai aset tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Ulin menegaskan pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi, termasuk melalui penelusuran aset milik para terpidana.

"Kami akan terus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara, termasuk melalui penelusuran aset terhadap para terpidana korupsi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kudrianto merupakan Direktur CV Bintang Bersegi yang menjadi penyedia bibit kopi liberika pada proyek pengadaan bibit kopi di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2022.

Berdasarkan hasil audit, kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663,6 juta. Dengan pembayaran uang pengganti yang diterima Kejari Kepulauan Meranti, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut kini telah dipulihkan sepenuhnya.

Penyerahan uang pengganti turut disaksikan Kepala Kejari Kepulauan Meranti Ricky Makado, Kasi Pidsus Muhammad Ulin Nuha, perwakilan Lapas Kelas IIB Selatpanjang Agus Nirawan, serta keluarga terpidana.

Setelah diterima, dana tersebut diserahkan kepada bendahara penerima Kejari untuk kemudian disetorkan ke kas negara. **