
MERANTI -- Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bina Maju, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (26/5).
Tersangka berinisial Zu (24 tahun) ditangkap saat melintas di Jalan Hamid sekitar pukul 16.29 WIB. Polisi menyita dua paket sabu, timbangan digital, alat hisap sederhana, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Ahmad Fauzi Menara mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapati adanya dugaan transaksi sabu di Desa Bina Maju,” kata AF Menara, Kamis (28/5).
Polisi kemudian membuntuti seorang pria yang ciri-cirinya sesuai hasil penyelidikan. Saat dihentikan dan digeledah, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dalam tas selempang milik pelaku.
Dari hasil interogasi awal, Zu mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka yang turut disaksikan kepala desa setempat.
Di dalam kamar pelaku, polisi kembali menemukan satu paket sabu ukuran sedang yang dibungkus tisu, timbangan digital, plastik klip bening, gunting, mancis, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor Yamaha NMax berpelat BM 5752 DAO yang digunakan pelaku.
Hasil tes urine menunjukkan Zu positif methamphetamine.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rangsang Barat untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AF Menara. (nur)