Dr Emilda: Polisi Harus Transparan, Jangan Terkesan Melindungi Pelaku Kejahatan

Rabu, 03 Juni 2026

PEKANBARU-- Perkara pemalsuan tandatangan dengan korban H Sopian HAS (73) warga RT 01, RW 02, Menggala Sakti, Tanah Putih Sedinginan, Rokan Hilir (Rohil) menjadi pembicaraan sejumlah pratisi hukum dan Komisi III DPR RI.

Banyak pihak yang menilai inti persoalan perkara pemalsuan tandatangan H Sopian HAS ini adalah ketegasan dalam memverifikasi objek. Di titik inilah batas itu berdiri, apakah hukum ditegakkan secara sah atau justru penyidikan tergelincir ke tindakan yang menyimpang. Forum gelar perkara khusus menjadi tempat yang harus dijaga sepenuh hati dan seteliti-telitinya, sekaligus memastikan proses hukum tetap berada di jalur profesionalisme, bukan sekadar memenuhi tekanan publik.

 Dr Emilda Firdaus SH MH seorang dosen dan ahli di bidang hukum administrasi negara di Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), memandang perkara pemalsuan tandatangan H Sopian HAS tinggal transparan dan profesional serta ketegasan dari pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

"Dalam kasus pemalsuan tandatangan H Sopian ini tinggal ketegasan, transparan dan profesional pihak kepolisan untuk mengungkap siapa pelakunya. Untuk pidananya jelas ada, karena hasil uji Labfor terbukti Non Identik alias palsu. Jadi kini tinggal menunggu transparan dari pihak kepolisian," kata Dr Emilda Firdaus SH MH

Terkait masalah gelar perkara khusus, Dr Emilda menjelaskan, seharusnya kehadiran ahli dalam gelar perkara kasus pemalsuan tandatangan sangat diperlukan. Apalagi gelar perkara tersebut diajukan pemohon akibat keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik. Ahli bisa menganalisa alasan penyidik menerbitkan SP3 kasus dan melihat barang bukti yang diajukan dalam gelar perkara. Karena SP3 bisa dikeluarkan jika terlapor meninggal dunia, tidak mencukupi bukti dan perbuatan itu bukan tindak pidana.

"Jika dalam gelar perkara nanti alasan terbitnya SP3 karena tidak cukup bukti pemohon bisa mengajukan klarifikasi atau mempertanyakan kepada penyidik, status alat bukti yang sebelumnya digunakan dalam penyelidikan dan penyidikan, seperti alat bukti hasil uji Laboratorium Forensik untuk keaslian tanda tangan. Begitu juga jika alasannya tidak ditemukan adanya kerugian, maka pemohon bisa membuktikan bahwa dokumen SKGR yang terdapat tanda tangan palsu korban sudah pernah digunakan terlapor dan berpindah tangan. Bukti SKGR tersebut sudah pernah digunakan atau berpindah tangan itu bisa masuk dalam salah satu kerugian korban san sudah masuk dalam unsur pidana," terang Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau.

Dr Emilda juga menambahkan, kalau alasan penyidik diterbitkannya SP3 adalah karena perbuatan yang dilakukan terduga terlapor bukanlah tindak pidana. Hal ini juga perlu dipertanyakan tentang proses penyelidikan dan penyidikan dan gelar perkara internal yang dilakukan penyidik. Karena untuk menyatakan sebuah perbuatan adalah tindak pidana, maka ada proses panjang termasuk meminta klarifikasi pelapor dan terlapor.

Jika yang menjadi alasan SP3 adalah demi hukum, maka juga harus dipertanyakan jenis alasan demi hukum yang dipergunakan oleh penyidik, apakah karena nebis in idem, daluarsa atau karena tersangka meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 76-78 KUHP.

"Saya melihat dalam perkara ini ada ditemukan unsur pidananya. Buktinya hasil uji Labfor yang menjelaskan bahwa tandatangan korban H Sopian HAS yang ada di dalam SKGR milik terduga terlapor Samin adalah palsu. Hasil uji Labfor tersebut adalah barang bukti yang mempunyai kualitas dan kuantitas. Meskipun diperlukan minimal 2 alat bukti untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak ada salahnya di back up dengan alat bukti lainnya, salah satunya keterangan saksi, agar tidak ada alasan penyidik untuk menerbitkan SP3 karena tidak cukup bukti," tambah Dr Emilda Firdaus SH MH.

Sementara itu, putra korban H Sopian HAS, Muzakir SE ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, sejauh ini belum pihak Polda Riau memberitahu hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2026 lalu.

"Sampai saat ini belum ada balasan surat dari pihak Polda Riau dalam hal ini Kabag Wassidik terkait hasil gelar perkara khusus. Saya sudah berulang kali koordinasi dengan kuasa hukum orangtua saya, katanya belum ada balasan dari pihak Wassidik. Kami tidak tahu apa permasalahannya, kok tinggal hasil gelar perkara saja tidak berani mereka umumkan atau memberitahukan kepada kami. Aneh sekali, kasus hanya tingkat pemalsuan tandatangan saja sulit bagi polisi untuk mengungkapkan. Kami masih menunggu, tapi kesabaran untuk menunggu itu ada batasnya," ungkap Muzakir dengan tegas.

Terkait masalah hasil gelar perkara yang belum diterima oleh pihak korban, Dr Emilda Firdaus SH MH menerangkan, itu yang disebutkan sebagai transparan, profesional dan ketegasan pihak kepolisian selaku pengayom masyarakat untuk terbuka kepada publik. Jangan terkesan menutupi atau melindungi pelaku kejahatan.***