
ROKAN HULU -- Personel Polsek Kunto Darussalam mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (3/6).
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial LH (43) dan SEP (30). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, LH diduga berperan sebagai penjual, sedangkan SEP diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 10.30 WIB saat petugas memperoleh informasi mengenai transaksi sabu di Desa Kota Intan. Dari hasil penyelidikan, SEP diduga membeli satu paket sabu senilai Rp100 ribu dari LH. Setelah transaksi berlangsung, ia meninggalkan lokasi melalui jalan setapak.
Tak lama berselang, personel Polsek Kunto Darussalam mencegat SEP sekitar 200 meter dari rumah LH Dalam pemeriksaan terhadap tas selempang hitam yang dibawanya, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok serta satu buah kaca pireks.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan. Dari pemeriksaan awal, SEP mengaku memperoleh barang itu dari LH. Polisi lalu bergerak menuju kediaman LH dan mengamankan yang bersangkutan.
Dari rumah LH, petugas menyita lima paket yang diduga narkotika jenis sabu, lima lembar plastik klip bening, satu alat yang diduga digunakan untuk mengemas barang, satu tabung berwarna putih, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dengan demikian, total barang bukti yang diduga sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berjumlah enam paket.
Kedua terduga berikut barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, hasil tes urine terhadap salah satu terduga menunjukkan hasil positif mengandung metafetamin. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.