
PEKANBARU-- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul SH meminta Polda Riau untuk meninjau ulang kasus pemalsuan tandatangan H Sopian HAS (74) warga Menggala Sakti, Tanah Putih Sedinginan, Rokan Hilir (Rohil).
"Saya selaku Kapoksi Komisi III DPR RI meminta kepada bapak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan untuk meninjau ulang kasus pemalsuan tandatangan sempadan tanah dengan korban H Sopian HAS. Karena SP3 yang dikeluar penyidik Polres Rohil yang menangani perkara pemalsuan tersebut dinilai korban tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal akibat adanya tandatangan palsu korban di dalam SKGR atas nama Samin tersebut sangat merugikan korban," kata Muhammad Rahul SH.
Rahul juga menilai perkara pemalsuan tandatangan ini layak ditinjau ulang, karena perbuatan yang dilakukan terduga terlapor tersebut sama seperti kinerja para mafia tanah yang merampas tanah milik masyarakat dengan cara memalsukan surat atau memalsukan tandatangan. Seperti yang dialami oleh korban H Sopian HAS. Hal ini tentu saja merugikan korban dan pemilik tanah yang sah.
"Saya selaku anggota Komisi III DPR RI sangat apresiasi atas kinerja Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan SIK SH MH dan jajaran dalam memberantas kasus narkoba, pembalakan liar, perambahan hutan lindung dan beberapa kasus lainnya. Namun sangat disayangkan keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus besar tersebut dalam sekejap bisa hilang dimata masyarakat. Akibat adanya perkara setingkat pemalsuan tandatangan yang diduga tidak transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu hampir 2 tahun lama, dan ujung-ujung dikeluarkan SP3 oleh penyidik. Padahal dari hasil uji Labfor Polda Riau jelas tandatangan korban di dalam SKGR milik terlapor Samin itu palsu," ujar anggota DPR RI Dapil Riau I.
Ketua DPD Partai Gerindra Riau ini juga menyinggung terkait gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Riau pada tanggal 18 Februari 2026. Sampai saat ini menurut Rahul, korban H Sopian HAS belum menerima hasilnya. Padahal sudah hampir empat bulan lamanya. Hal ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat luas, kenapa hasil gelar perkara kasus pemalsuan tandatangan H Sopian HAS harus menunggu berbulan-bulan.
Anggota DPR RI dari Komisi III ini mendesak kepada Polda serta institusi Polri secara luas untuk mengusut tuntas hingga memecat oknum yang diduga menjadi beking, melindungi, atau mengkriminalisasi pelapor dalam kasus mafia tanah.
"Kita menyoroti bahwa praktik mafia tanah sulit diberantas karena sering kali melibatkan konspirasi antara oknum penegak hukum, oknum di lingkungan peradilan, notaris, hingga oknum di tubuh Kementerian ATR/BPN. Secara tegas kita meminta Polda Riau untuk tidak menggunakan pendekatan administratif semata, terutama ketika terdapat indikasi korban atau pelapor malah dikriminalisasi oleh pelaku mafia tanah," ungkapnya lagi.
Rahul juga mendesak agar Polda Riau tidak pandang bulu dalam memproses hukum siapa pun yang terlibat, serta memberikan sanksi berat (bahkan pemecatan) jika ada oknum polisi yang terbukti menjadi "beking" mafia tanah.
Sementara itu, putra korban H Sopian HAS, Muzakir SE kepada awak media menjelaskan, ia mengutip dari pernyataan ahli pidana Dr Erdianto Effendi SH MHum kepada awak media beberapa bulan mengatakan, bahwa perkara pemalsuan tandatangan tersebut tak perlu di SP3. Apalagi seperti kasus pemalsuan tandatangan bapak H Sopian HAS. Untuk hasil Labfornya jelas Non Identik alias palsu, ada keterangan saksi dan ada pula surat pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pihak penghulu. Surat pembatalan SKT itu adalah bukti kerugian akibat adanya tandatangan palsu bapak H Sopian di SKGR milik Samin tersebut,” begitu kata Dr Erdianto. "Namun nyatanya perkara orangtua saya tetap di SP3 oleh penyidik Polres Rohil," terang Muzakir SE.
Mewakili keluarga, Muzakir mengucapkan ribuan terimakasih kepada bapak Muhammad Rahul SH, Anggota DPR-RI Komisi III yang telah mendengarkan keluh kesah masyarakat dalam menjemput keadilan. "Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada bapak Rahul yang perduli terhadap masyarakat. Perlu saya jelaskan, rasa keadilan itu sudah pupus di Polres Rohil ditangan personil yang kami lihat tidak berintegritas dan netral dalam menangani perkara pemalsuan tandatangan ini," tambahnya.
Kepada Kapolda dan Wakapolda Riau, Muzakir berharap jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga. Menjemput Tuah & Menjaga Marwah itu diharapkan. Bukan hanya slogan yang melekat dipinggir bibir namun harus terukir di hati personil Polri.
"Kami berharap ketegasan bapak Kapolda terhadap personil yang melanggar etik Polri. Kami merasa ditipu oleh penyidik terkait terbitnya SPDP yang dijadikan rujukan di dalam SP3 tersebut. Dimana SPDP tertanggal 02 Mei 2025 itu tidak pernah ada di Kejari Rohil. Penyidik juga pernah menyampaikan kepada kami jika hasil Labfor keluar dan hasilnya Non Identik, ia (Penyidik-red) tidak ragu menetapkan para tersangka. Nyatanya bohong semua," tegas Muzakir.***