Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Bathin Solapan

Rabu, 10 Juni 2026

BENGKALIS -- Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial MRR, 25 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6), sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Lapangan Heli Km 12, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan MRR di tempat yang dicurigai.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar yang diduga berisi sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, dua tabung penyimpanan, satu kotak rokok, satu plastik bungkus, satu unit timbangan digital, dua puluh lembar plastik pack ukuran besar, satu sendok takaran, serta uang tunai Rp1.585.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MRR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih memburu pemasok tersebut.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya sekaligus mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba," ujar Kapolsek Mandau.

Ia juga mengingatkan masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun dugaan peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.