
PEKANBARU-- Statement yang dikeluarkan Kapolda Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum dan Wakapolda Brigjen Pol Hengki Haryadi SIK MH untuk membasmi mafia tanah di Riau dinilai hanya sebagai candaan saja.
Pasalnya, sejauh ini belum ada tindakan pihak Kepolisian Polda Riau untuk mengunjuk diri dalam memberantas mafia tanah di Riau, khususnya di Menggala Sakti, Tanah Putih Sedinginan, Rokan Hilir (Rohil).
Hal ini dikatakan tokoh muda Menggala Sakti, Muzakir SE, yang juga merupakan putra dari korban mafia tanah di Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih Sedinginan, Rokan Hilir.
"Apa yang disampaikan oleh bapak Kapolda dan Wakapolda Riau terkait memberantas mafia tanah di Riau, khususnya di Menggala Sakti, Rohil belum juga terealisasikan.
Salah satunya kasus yang menimpa orangtua saya, H Sopian HAS yang tandatangannya dipalsukan oleh terduga mafia tanah untuk merampas tanah milik masyarakat," kata Muzakir SE kepada awak media, Jumat (19/06/2026).
Muzakir menilai Statement yang dikeluar pimpinan Kepolisian Riau tersebut untuk menghibur masyarakat saja. Karena sejauh ini belum ada tindakan apa-apa dari Kapolda maupun Wakapoda terkait masalah pemalsuan tandatangan orangtuanya yang diduga dilakukan mafia tanah untuk merampas tanah milik masyarakat.
"Teras terang saja saya menilai statement yang disampaikan oleh bapak Kapolda dan bapak Wakapolda beberapa waktu lalu di media online terkait kasus yang menimpa orangtua saya hanya untuk membersihkan kinerja anggotanya saja. Soalnya sudah hampir 2 tahun lebih kasus pemalsuan tandatangan orangtua di Polres Rohil tak berjalan sesuai harapan," terang Muzakir lagi.
Tokoh muda lulusan Fakultas Ekonomi UNRI ini juga menceritakan, kasus pemalsuan tandatangan orangtuanya, H Sopian HAS ini sudah berlangsung hampir dua tahun lamanya di Polres Rohil. Kasus tersebut dilaporkan korban ke Mapolda Riau pada tanggal 18 September 2024.
Karena dilakukan SP3 oleh penyidik Polres Rohil yang menangani perkara tersebut, maka korban melalui Penasehat Hukum-nya mengajukan gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2026 lalu di Polda Riau. Namun anehnya, sampai saat ini hasil dari gelar perkara khusus tersebut tidak diberitahukan oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil kepada korban.
"Saya sebagai masyarakat yang tidak mengerti hukum saja merasa ada kejanggalan dalam proses perkara orangtua saya ini. Padahal barang buktinya lengkap, hasil uji Labfor Polda Riau jelas Non Identik alias Palsu. Kok bisa penyidik mengeluarkan SP3. Sehingga muncul dugaan kami bahwa penegak hukum di Riau, khusus Rohil ini sengaja melindungi mafia tanah. Saya meminta kepada bapak Kapolda Riau untuk menindak anggota yang bermain-main dengan hukum. Karena bisa merusak korps Kepolisian Polda Riau akibat kinerja anggota tersebut. Perlu juga saya sampaikan di sini, biar bapak Kapolda tahu masih banyak mafia-mafia tanah yang menjual tanah milik masyarakat atau kelompok yang dijual oleh terduga mafia tanah di Menggala Sakti, Rohil," tambah Muzakir SE.***