Polisi Tetapkan Pria 54 Tahun Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis

Jumat, 19 Juni 2026

BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka dalam kebakaran yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan menggelar perkara pada 8 Juni 2026. S ditangkap pada Kamis (18/6).

Kasus ini bermula dari munculnya titik api di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Titik panas tersebut lebih dulu terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning, sehingga tim Satreskrim bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Di lokasi kejadian, Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mendalam untuk mencari asal-usul amukan si jago merah," kata Fahrian, Jumat (19/6).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan titik awal kebakaran berada di lahan yang dikelola tersangka S. Di lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain sisa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang air yang telah terbakar.

Penyidik kemudian memperkuat konstruksi perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta melibatkan ahli lingkungan, ahli kebakaran, dan tim laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan itu mengarah pada dugaan bahwa kebakaran terjadi akibat aktivitas manusia.

Setelah rangkaian penyidikan dinilai cukup, polisi menangkap S dan membawanya ke Polres Bengkalis. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini, penyidik tengah maraton melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan," ujar Fahrian.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fahrian mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi. Ia juga mengimbau warga segera melaporkan apabila menemukan indikasi karhutla maupun peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 atau layanan WhatsApp dinas Kapolres Bengkalis. (mcr)