Buron Hampir Tiga Tahun, DPO Kasus Sabu 15 Kilogram Akhirnya Dibekuk Polres Bengkalis

Selasa, 23 Juni 2026

BENGKALIS - Pelarian A (48), buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram, berakhir setelah Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkapnya di kediamannya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kamis (18/6/2026), sekitar pukul 02.50 WIB.

A merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/119/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 5 Agustus 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, penangkapan itu mengakhiri pengejaran yang telah berlangsung hampir tiga tahun. Selama periode tersebut, polisi terus melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil mendeteksi lokasi persembunyiannya.

Kasus yang menjerat A bermula dari pengungkapan jaringan narkotika pada 2023. Saat itu, polisi menangkap seorang kurir dan menyita 15 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 15 kilogram. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan peran A sebagai penghubung komunikasi antara kurir yang telah ditangkap dengan seorang pelaku lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui bahwa tersangka A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran,” kata Tidar.

Setelah memperoleh informasi terbaru, tim bergerak pada Kamis dini hari dan menangkap A di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas jaringan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, A mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi dalam transaksi sabu tersebut. Ia juga mengaku mengenal dua pelaku yang sebelumnya telah terlibat dalam perkara itu.

Hasil tes urine yang dilakukan penyidik menunjukkan A positif mengandung methamphetamine. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui AKP Tidar Laksono menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap seluruh pelaku tindak pidana narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun, kami akan terus melakukan pencarian hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Menurut Tidar, upaya memberantas narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Warga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005. Polisi menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti.