DPRD Meranti Sahkan Tiga Pansus, Pembahasan Tujuh Ranperda Resmi Dimulai

Jumat, 03 Juli 2026

SELATPANJANG – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten maupun inisiatif DPRD. Keputusan tersebut disahkan secara aklamasi dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang DPRD, Kamis (2/7) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Khalid Ali, SE dan dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharuddin, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, hingga tokoh masyarakat.

Pembentukan Pansus menjadi agenda penutup setelah DPRD dan Pemerintah Daerah saling menyampaikan jawaban atas pandangan terhadap masing-masing Ranperda.

Tiga Pansus yang dibentuk meliputi Pansus Penanggulangan Bencana Daerah dan Perpustakaan, Pansus Perikanan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perizinan Berusaha.

Sebelum disahkan, rapat sempat diskors untuk memberikan kesempatan kepada anggota dewan bermusyawarah menentukan susunan pimpinan masing-masing Pansus. Hasil musyawarah kemudian ditetapkan melalui keputusan dewan.

Ketua DPRD Khalid Ali berharap seluruh Pansus dapat bekerja maksimal selama proses pembahasan berlangsung.

Menurutnya, pembahasan yang komprehensif diperlukan agar setiap Ranperda yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, DPRD melalui Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jani Pasaribu, menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD.

Dalam tanggapannya, DPRD menilai pembentukan perda harus dilakukan secara cermat sejak tahap perencanaan hingga penyebarluasan agar menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Beberapa catatan strategis juga disampaikan DPRD. Pada Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, misalnya, DPRD mendorong penguatan budaya literasi melalui keterlibatan dunia usaha dan masyarakat.

Sementara Ranperda Penyelenggaraan Perikanan diarahkan untuk memperkuat sinkronisasi data, riset, dukungan pendanaan, hingga hilirisasi hasil perikanan agar mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun pada Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan, DPRD menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan iklim investasi daerah.

Dengan terbentuknya Pansus, seluruh Ranperda kini memasuki tahap pembahasan lebih mendalam sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.