Seluruh Fraksi DPRD Meranti Sepakat Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut

Kamis, 02 Juli 2026

SELATPANJANG – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan sepakat melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke tahapan berikutnya. Meski demikian, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan penyempurnaan sebelum ketiga rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Kesepakatan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang digelar di Balai Sidang DPRD, Kamis (2/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Khalid Ali, SE, didampingi unsur pimpinan DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.

Tiga Ranperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua DPRD H. Khalid Ali mengatakan rapat paripurna digelar berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 08/Kpts-DPRD/BM/VI/2026 tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD.

Ia menjelaskan, sebelum pandangan umum fraksi disampaikan, pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan pidato pengantar terhadap tiga Ranperda tersebut. Selanjutnya, masing-masing fraksi mempelajari materi yang disampaikan untuk dirumuskan menjadi pandangan resmi fraksi.

"Agenda rapat hari ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Daerah serta pendapat Bupati terhadap empat Ranperda hak inisiatif DPRD," kata Khalid Ali.

Dalam rapat yang sama, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin juga menyampaikan pendapat pemerintah terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Perikanan, serta Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.

Muzamil menegaskan pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang telah menyusun empat Ranperda tersebut.

Menurutnya, seluruh Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) harus diselesaikan sesuai skala prioritas dan kebutuhan hukum masyarakat.

"Keberhasilan sebuah peraturan daerah bukan diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Muzamil.

Secara umum, seluruh fraksi DPRD menerima ketiga Ranperda usulan pemerintah untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Namun, masing-masing fraksi tetap menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi terhadap substansi Ranperda.

Fraksi PDI Perjuangan menilai ketiga Ranperda memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, serta perlindungan lingkungan hidup. Fraksi ini juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan pemanfaatan aset daerah.

Fraksi PAN memberikan perhatian terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk masih adanya SILPA, defisit APBD, dan tunda bayar yang diharapkan segera diselesaikan. PAN juga meminta pemerintah memperjelas perubahan sejumlah ketentuan dalam Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara itu, Fraksi PKB-PSI mengapresiasi penyusunan ketiga Ranperda serta mendorong pemerintah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kabupaten Kepulauan Meranti kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Fraksi Golkar turut mengapresiasi meningkatnya opini BPK dari Disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Meski demikian, fraksi tersebut menyoroti realisasi pendapatan daerah yang baru mencapai 81,51 persen dari target.

Fraksi Gerindra juga mendukung pembahasan ketiga Ranperda, namun meminta penjelasan pemerintah terkait adanya perbedaan data komponen pembiayaan antara dokumen LKPJ APBD 2025 dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025.

Sementara Fraksi NasDem menekankan pentingnya transparansi dalam pertanggungjawaban APBD, penataan aset daerah, serta pelibatan masyarakat dalam implementasi kebijakan pengelolaan air limbah domestik.

Fraksi PKS mendorong agar Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga mampu mendorong kemitraan pemerintah dengan masyarakat dan desa dalam menciptakan lingkungan yang sehat.

Adapun Fraksi PPP-Demokrat mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Fraksi tersebut juga meminta pemerintah memperkuat strategi peningkatan PAD serta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

Meski masing-masing fraksi menyampaikan beragam catatan, seluruhnya menyatakan ketiga Ranperda layak dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti.