
SELATPANJANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Meski sepakat pembahasannya dilanjutkan, para legislator meminta regulasi tersebut tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, melainkan mampu menjadi solusi nyata dalam mengatasi pencemaran lingkungan dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Pandangan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (2/7/2026).
Fraksi PDI Perjuangan menilai keberadaan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
Melalui juru bicara Nina Surya Fitri, SH., M.Kn., fraksi tersebut menegaskan pengelolaan limbah domestik harus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dukungan juga datang dari Fraksi PAN. Selain menyetujui pembahasan Ranperda, fraksi tersebut meminta pemerintah daerah mempersiapkan sarana dan prasarana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) agar implementasi perda nantinya dapat berjalan efektif.
Fraksi PAN juga menilai edukasi kepada masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan kebijakan pengelolaan air limbah.
Sementara itu, Fraksi Golkar mendukung percepatan pembahasan Ranperda tersebut agar Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan limbah domestik sekaligus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi.
Fraksi NasDem berpandangan keberhasilan pelaksanaan perda nantinya tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui juru bicaranya, Rosihan Afrizal, SH., Fraksi NasDem berharap implementasi kebijakan pengelolaan air limbah dilakukan secara kolaboratif sehingga tujuan menjaga lingkungan dapat tercapai secara maksimal.
Perhatian terhadap aspek kesehatan masyarakat juga disampaikan Fraksi PKS.
Juru bicara Fraksi PKS, T. Zulkenedi Yusuf, SE, menilai Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik harus menjadi solusi dalam mencegah pencemaran lingkungan sekaligus mengurangi risiko penyebaran penyakit yang disebabkan oleh sanitasi yang buruk.
PKS juga mengusulkan adanya kemitraan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai lembaga pemberdayaan dalam membangun budaya hidup bersih.
Menurut fraksi tersebut, pengelolaan sampah dan limbah juga dapat dikembangkan menjadi bagian dari ekonomi kreatif yang memberi nilai tambah bagi masyarakat.
Fraksi PPP-Demokrat turut menyatakan dukungan terhadap pembentukan perda tersebut. Melalui juru bicaranya, Dyan Desmanengsih, S.Sos., M.IP., fraksi ini menilai regulasi pengelolaan air limbah domestik sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin juga menegaskan pentingnya Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan limbah rumah tangga.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sanitasi sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, seluruh fraksi DPRD menyatakan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik layak dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Berbagai masukan yang disampaikan fraksi diharapkan menjadi penyempurna substansi Ranperda sehingga implementasinya benar-benar mampu menjawab persoalan pencemaran lingkungan, meningkatkan kualitas sanitasi, serta memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.