
SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG. Pejabat tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) setelah diduga menerima uang dari rekanan pemenang proyek jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
"Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim, khususnya Unit Tipidkor, melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan," ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Ahad (12/7).
Korban dalam perkara ini adalah AS, Direktur CV Shift of Marine yang menjadi pemenang lelang pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus. Pada Jumat (10/7) sekitar pukul 14.17 WIB, korban dihubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp saat hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta.
Dalam percakapan tersebut, tersangka diduga meminta uang Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan. Setelah mencairkan uang muka di Bank Riau Kepri sekitar pukul 14.30 WIB, korban kembali menghubungi tersangka. Namun karena keberatan, korban hanya sanggup menyerahkan Rp15 juta di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Menurut Kapolres, korban mengaku memberikan uang tersebut karena merasa terpaksa. Sebab, tersangka merupakan pengguna anggaran yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana proyek.
"Korban merasa berada dalam posisi tertekan. Dari hasil penyelidikan juga ditemukan percakapan dengan suaminya yang menunjukkan keberatan karena masih banyak kewajiban operasional yang harus dipenuhi. Jika seluruh permintaan Rp25 juta dipenuhi, operasional kapal akan terganggu," jelasnya.
Polisi juga menemukan dugaan bahwa tersangka aktif mengawal proses pencairan dana, mulai dari meminta korban melengkapi administrasi, mengarahkan pencairan ke bank, hingga memastikan uang telah dicairkan sebelum meminta bagian.
Setelah penyerahan uang berlangsung, Tim Unit Tipidkor Polres Siak menemukan korban di sebuah restoran dan melakukan klarifikasi. Korban mengakui baru saja menyerahkan uang kepada tersangka.
Tim kemudian mendatangi rumah tersangka. Saat dikonfrontasi dengan korban, tersangka mengakui telah menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai Rp15 juta yang masih berada dalam penguasaannya.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel, serta dua telepon genggam milik tersangka.
AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan, tersangka telah ditahan sejak Minggu (12/7/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres. (fin)