
BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menangkap seorang oknum honorer RSUD Bengkalis berinisial S (40) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di area belakang RSUD Bengkalis, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Minggu (12/7) sekitar pukul 20.41 WIB.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti," kata AKP Tidar Laksono.
Selain sabu, polisi turut mengamankan telepon genggam dan kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti. Hasil tes urine terhadap S juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Kepada penyidik, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan polisi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat S dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," ujarnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan, termasuk dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (Anang)