
SELATPANJANG - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Ketiga Tahun Persidangan 2026 di Balai Sidang DPRD, Kamis (30/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, S.E., didampingi Wakil Ketua Ardiansyah, S.H., M.Si. dan Antoni Shidarta, S.H., M.H. Hadir Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta undangan lainnya.
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap pembahasan Ranperda, dilanjutkan pengambilan keputusan, penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD, kemudian sambutan kepala daerah.
Laporan Banggar disampaikan juru bicara Cun Cun, S.E., M.Si. Dalam laporannya dijelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Banggar, dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelum dibawa ke rapat paripurna, pembahasan Ranperda telah dilakukan bersama pemerintah daerah sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2019.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota yang hadir menyetujui laporan Banggar secara aklamasi untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan.
Berdasarkan laporan Banggar, target pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,216 triliun. Hingga akhir tahun, realisasinya mencapai Rp991,59 miliar atau sekitar 81,51 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp264,63 miliar, sedangkan realisasinya mencapai Rp111,59 miliar. Sementara pendapatan transfer ditargetkan Rp951,91 miliar dengan realisasi Rp879,97 miliar atau 92,44 persen.
Pada sisi belanja, pemerintah menganggarkan Rp1,219 triliun dengan realisasi sebesar Rp991,49 miliar atau sekitar 81,33 persen dari total anggaran.
Banggar juga mencatat penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp2,56 miliar, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp2,66 miliar.
Usai pembacaan laporan, pimpinan sidang membacakan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan Ranperda. Keputusan tersebut kembali disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir dan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kepulauan Meranti dan pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali mengapresiasi Badan Anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat hingga proses pengambilan keputusan.
Menurut Khalid Ali, DPRD telah menyampaikan 11 rekomendasi dan sejumlah catatan yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengatakan persetujuan Ranperda menjadi wujud kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menyebut keberhasilan pembahasan Ranperda tidak terlepas dari kerja Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang melakukan pembahasan secara komprehensif, kritis, dan konstruktif.
Asmar menegaskan, berbagai catatan, saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.
"Berbagai rekomendasi strategis, baik terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi sisa anggaran (SiLPA), maupun peningkatan mutu layanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur kepulauan akan menjadi catatan penting untuk perbaikan kinerja keuangan kami pada tahun-tahun mendatang," kata Asmar.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari besarnya realisasi penyerapan anggaran, tetapi juga sejauh mana hasil pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menambahkan, Ranperda yang telah disepakati bersama akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi salah satu dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Bupati berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus terjalin guna mempercepat pembangunan daerah menuju Kabupaten Kepulauan Meranti yang unggul, agamis, dan sejahtera.
(Berita 2 akan memuat secara lengkap seluruh isi 11 rekomendasi Banggar DPRD beserta tanggapan pemerintah daerah, sehingga tidak ada informasi penting dari naskah asli yang terlewat.)