
SELATPANJANG - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan 11 rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Ketiga Tahun Persidangan 2026, Kamis (30/7/2026). Rekomendasi tersebut disampaikan bersamaan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Laporan Banggar dibacakan juru bicara Cun Cun, S.E., M.Si. di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, unsur Forkopimda, serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam laporannya, Banggar menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain menyampaikan hasil pembahasan Ranperda, Banggar memberikan sejumlah catatan strategis yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Banggar mengapresiasi capaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah menjadikan capaian tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan, memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK agar opini tersebut dapat ditingkatkan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Banggar juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah, pemanfaatan aset milik daerah, serta peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah.
Rekomendasi berikutnya ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran. Menurut Banggar, perencanaan yang lebih baik akan membuat pelaksanaan program dan kegiatan menjadi lebih efektif, efisien, tepat sasaran, sekaligus mampu menekan tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun.
Banggar juga meminta pemerintah daerah memprioritaskan belanja yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program diminta diperkuat sehingga setiap temuan hasil pemeriksaan BPK dapat segera ditindaklanjuti dan tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam rekomendasi lainnya, Banggar meminta pemerintah daerah melakukan sinkronisasi posisi kas yang berkaitan dengan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Seluruh OPD juga diminta meningkatkan tertib administrasi, pengelolaan aset, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Banggar turut mendorong percepatan penyelesaian program-program strategis yang realisasinya masih rendah agar target pembangunan daerah dapat tercapai sesuai perencanaan.
DPRD juga memberikan perhatian terhadap tata kelola aparatur. Banggar merekomendasikan agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dimutasi, dipromosikan, maupun menduduki jabatan tertentu telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan bebas dari temuan hasil pemeriksaan BPK, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun temuan lainnya yang menjadi tanggung jawabnya, atau telah menindaklanjuti seluruh temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Banggar meminta bukti pembayaran atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dilampirkan dalam Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Menutup laporannya, Banggar berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah demi mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin baik, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali mengatakan DPRD telah menyampaikan 11 rekomendasi dan sejumlah catatan yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan seluruh catatan, saran, kritik, dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
"Berbagai rekomendasi strategis, baik terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi sisa anggaran (SiLPA), maupun peningkatan mutu layanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur kepulauan akan menjadi catatan penting untuk perbaikan kinerja keuangan kami pada tahun-tahun mendatang," kata Asmar.
Menurut Asmar, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Ia memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027, sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.