
SELATPANJANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melaksanakan pemusnahan arsip fisik terhadap 42.012 berkas arsip fasilitatif dan substantif keimigrasian yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan. Kegiatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Arsip Nomor WIM.4.IMI.1-UM.02.02-2043 pada Selasa (4/8/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B/KN.00.01/228/2026 tanggal 23 Juni 2026 serta Surat Kepala Biro Umum Nomor SEK.5-UM.02.02-120 tanggal 30 Juni 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.
Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, serta Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Ibrahim Darussalam Siregar, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib dan akuntabel.
"Pemusnahan arsip ini tidak sekadar mengurangi penumpukan dokumen, tetapi merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, kami juga memastikan keamanan informasi dalam dokumen keimigrasian tetap terlindungi serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ibrahim.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan sesuai dengan jadwal retensi arsip. Pemusnahan juga bertujuan mengurangi penumpukan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna sekaligus menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang terdapat dalam dokumen keimigrasian.
Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan guna mendukung penyelenggaraan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel. **