Operator SPBU KM 11 Tuntut Upah Sesuai Daftar, Manajemen Bungkam

Sabtu, 08 Agustus 2026

SIAK – Sejumlah operator SPBU Kilometer 11, Desa Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, mempersoalkan pembayaran upah yang mereka terima selama bekerja. Mereka menduga upah yang dibayarkan tidak sesuai dengan daftar upah yang semestinya diterima.

Para pekerja menyebut upah yang seharusnya mereka terima berada di kisaran Rp4 juta per bulan. Namun, dalam praktiknya, mereka mengaku hanya menerima sekitar Rp2 juta setiap bulan.

Persoalan tersebut semakin mencuat setelah sejumlah karyawan melakukan aksi mogok kerja beberapa hari lalu. Mereka menuntut pembayaran upah sesuai dengan daftar yang telah ditandatangani dan meminta pihak SPBU bertanggung jawab atas selisih pembayaran selama mereka bekerja.

"kami mau upah kami di kembalikan yang 2 juta itu .kan upah kami 4 juta,jadi sisa nya selama kerja ini kami bayar kembali yang 2 juta lagi ,kami mana trima kalo harus di bohongi seperti ini ,kerja jadi oprator di SPBU bukan nya mudah semua ada resikonya bang," ujar salah seorang karyawan yang meminta namanya tidak disebutkan kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026) siang.

Menurut dia, para operator merasa dirugikan karena pembayaran upah yang diterima selama ini disebut tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam daftar upah.

Selain persoalan upah, para pekerja juga menyoroti pemecatan salah seorang operator. Karyawan tersebut disebut diberhentikan oleh HRD tanpa penjelasan yang jelas mengenai alasan dan prosedur pemecatannya.

"kawan kami di pecat tanpa ada di jalan kan apa kesalahannya,tiba tiba di pecat HRD ,kabar nya akan ada yang di pecat lagi tapi tidak tau siapa yang di pecat ,semua peraturan di SPBU ini tidak jelas tanpa konfirmasi main pecat saja," imbuhnya.

Para karyawan kemudian meminta pimpinan SPBU segera memberikan penjelasan terkait persoalan pembayaran upah maupun pemecatan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU Kilometer 11 telah dilakukan wartawan. Namun, hingga berita ini ditulis, manajer SPBU belum memberikan keterangan terkait dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah tersebut.

Konfirmasi juga telah diarahkan kepada HRD SPBU yang berada di Pekanbaru. Namun, pihak HRD disebut belum memberikan keterangan secara terbuka. Bahkan, nomor WhatsApp wartawan yang digunakan untuk melakukan konfirmasi lanjutan disebut telah diblokir.

Sikap bungkam tersebut membuat dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah di SPBU Kilometer 11 belum mendapatkan penjelasan dari pihak manajemen. Sejumlah sumber juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam daftar upah yang dibuat pihak SPBU.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan dari pihak manajemen SPBU maupun HRD.

Di tengah persoalan itu, sejumlah karyawan juga sempat mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak. Mereka meminta dinas terkait menindaklanjuti persoalan pembayaran upah yang mereka anggap tidak sesuai.

Seorang karyawan menyebut pihak Disnaker Siak menyarankan agar persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui negosiasi dengan pihak SPBU. Informasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada salah seorang karyawan.

Menurut keterangan karyawan, pihak yang hendak mereka temui di Disnaker saat itu sedang berada di luar. Setelah itu, sejumlah karyawan disebut dipanggil oleh dua orang yang mengaku sebagai pihak yang dipercaya oleh SPBU.

Identitas serta jabatan kedua orang tersebut di SPBU belum diketahui secara jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU Kilometer 11 maupun HRD belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan pembayaran upah, dugaan ketidaksesuaian daftar upah, maupun pemecatan salah seorang operator.

Laporan : Arifin