
KOTO GASIB – Persoalan dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah mencuat di salah satu SPBU yang berada di kawasan Kilometer 11, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau. Sejumlah pekerja mempertanyakan besaran upah yang mereka terima karena dinilai tidak sesuai dengan daftar gaji yang sebelumnya menjadi acuan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, nominal upah yang tercantum dalam daftar gaji disebut mencapai sekitar Rp4 juta per bulan. Namun, pekerja mengaku dalam praktiknya hanya menerima sekitar Rp2 juta per bulan.
Perbedaan nominal tersebut menjadi perhatian para pekerja. Mereka menilai terdapat selisih pembayaran yang cukup besar antara nominal yang tercantum dalam daftar gaji dengan uang yang benar-benar diterima.
Atas persoalan tersebut, para pekerja disebut telah menempuh langkah penuntutan dan meminta penyelesaian melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru serta pihak Pertamina di Pekanbaru.
Namun, salah seorang pekerja mengaku mendapat informasi dari pihak Disnaker Kota Pekanbaru bahwa pengaduan tersebut berpotensi berdampak terhadap pekerja yang melapor.
“nanti di pecat pak kalo lapor,” ujar salah seorang pekerja yang menyampaikan informasi tersebut dari Disnaker Pekanbaru, Senin (10/8/2026).
Menurut karyawan SPBU saat dikonfirmasi wartawan, langkah tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai sistem pengupahan yang diterapkan di SPBU tersebut. Termasuk dasar penetapan besaran gaji serta dugaan adanya perbedaan antara daftar gaji dan pembayaran yang diterima pekerja.
“Kami menuntut kejelasan dan hak kami sebagai pekerja. Kalau dalam daftar gaji tercantum sekitar Rp4 juta, mengapa yang kami terima hanya sekitar Rp2 juta,” ujar salah seorang karyawan, Senin (10/8/2026).
Para pekerja berharap Disnaker dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengupahan, kontrak kerja, daftar gaji, bukti pembayaran upah, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Mereka juga meminta pihak Pertamina selaku pihak yang berkaitan dengan operasional SPBU ikut memberikan perhatian dan memastikan persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian secara transparan.
Persoalan ini dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti karena menyangkut hak dasar pekerja. Jika memang terdapat ketidaksesuaian antara daftar gaji dengan pembayaran yang diterima, pekerja berharap pihak berwenang dapat melakukan verifikasi dan meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perbedaan pembayaran upah tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak SPBU diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai dasar pembayaran upah kepada para pekerja.