Dugaan Illegal Logging di Tasik Betung, Empat Nama Disebut

Senin, 17 Agustus 2026

SIAK - Dugaan aktivitas pembalakan liar kembali mencuat di kawasan yang dikenal sebagai KM 75 Tasik Betung, Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau. Kayu hasil tebangan disebut masih diangkut keluar dari kawasan tersebut menggunakan armada berukuran besar.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak menyebutkan, aktivitas pengambilan kayu itu diduga melibatkan sejumlah orang yang di lapangan disebut bernama Jasir, Rasit dan Reza.

Kayu hasil tebangan tersebut diduga kemudian dibawa keluar dari kawasan untuk dipasarkan ke Pekanbaru dan sejumlah daerah lainnya.

Seorang sumber berinisial P menyebutkan, kayu tersebut diduga dibeli oleh seseorang berinisial W. Kayu disebut diambil dari sekitar tepian Danau Tasik Betung sebelum diangkut keluar dari lokasi.

“W yang beli kayu mereka di lokasi tepian Danau Tasik Betung. Kemudian kayu diangkat dan dibawa ke Pekanbaru,” ujar P kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).

Menurut P, pengangkutan kayu dari lokasi juga disebut mendapat pengawalan aparat. Namun, informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.

W telah dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam pembelian kayu tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, W belum memberikan keterangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kayu dari kawasan tersebut diduga diangkut menggunakan armada berukuran besar, seperti HDL maupun dump truck. Armada tersebut disebut membawa kayu menuju Pekanbaru dan sejumlah daerah lainnya.

Selain nama Jasir, Rasit dan Reza yang disebut berada di lapangan, sumber juga menyebut adanya pihak yang diduga berperan sebagai pembeli atau pemodal.

Keterangan tersebut masih berupa informasi dari sumber dan belum seluruhnya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

Informasi mengenai dugaan aktivitas pengambilan kayu di kawasan 75 Tasik Betung sebelumnya juga pernah disampaikan sejumlah pihak yang mengaku mengetahui aktivitas di lapangan pada Februari 2026.

Dalam informasi terbaru yang diterima wartawan, aktivitas pengangkutan kayu disebut masih berlangsung. Namun, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas tersebut.

Jika kayu yang diangkut tersebut berasal dari kawasan hutan yang memiliki status perlindungan, legalitas penebangan dan pengangkutannya dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan 75 Tasik Betung maupun nama-nama yang disebut dalam informasi tersebut.

Pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki kesempatan memberikan klarifikasi atau hak jawab. (fin)