PT Jaya Wira Manggala Klarifikasi Dugaan Kerja 12 Jam Tanpa Upah Lembur dan Hari Libur

Kamis, 20 Agustus 2026

PEKANBARU - PT Jaya Wira Manggala memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan karyawan bekerja hingga 12 jam tanpa pembayaran lembur serta tudingan tidak mendapatkan hari libur.

Sebelumnya, muncul keluhan yang menyebutkan adanya karyawan yang bekerja lebih dari jam kerja normal. Atas informasi tersebut, pihak perusahaan menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan jam kerja, upah, lembur, serta hari libur bagi para pekerja.

Aril, selaku  Manager PT Jaya Wira Manggala yang berada di Pekanbaru, mengatakan bahwa perusahaan pada prinsipnya menerapkan jam kerja selama delapan jam sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jam kerja memang delapan jam dari perusahaan. Terkadang ada sampai lebih waktu 12 jam. Terkadang kita meminta tolong agar saling membantu kepada karyawan,” ujar Aril kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Menurut Aril, kondisi tersebut dapat terjadi terutama ketika pekerja yang sedang menjalankan tugas belum dapat langsung meninggalkan lokasi karena harus menunggu rekan kerja yang datang untuk menggantikan piket atau sif.

“Tak mungkin dalam pengawasan kerja sementara menjelang pergantian piket jaga mau ditinggal sambil menunggu kawannya datang saja tak mau .kata Aril

Sementara terkait tudingan tidak adanya hari libur, Aril menyatakan bahwa para pekerja tetap memperoleh waktu libur atau hari off secara berkala.

“Kalau masalah yang katanya tidak ada hari libur, semua ada hari liburnya atau off kerja seminggu sekali. Jadi semua itu harus juga mengikuti aturan,” tegasnya.

Perusahaan Sebut Kebijakan Mengikuti Aturan

Aril menambahkan, selama ini kebijakan perusahaan terhadap karyawan disebut telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait seragam, ia membenarkan adanya pemotongan biaya pembelian, namun hanya dilakukan selama dua bulan saat perusahaan mengadakan seragam baru.

"Pengadaan dilakukan apabila seragam lama sudah rusak atau tidak layak pakai," jelas Aril.

Mengenai pekerja yang menjalankan tugas lebih dari delapan jam, Aril menyebut kondisi tersebut terkadang terjadi karena adanya permintaan bantuan kepada karyawan sampai petugas pengganti tiba.

“Kalau kerja delapan jam terus lewat tiga jam, itu artinya permohonan minta tolong kepada karyawan. Tak mungkin kerja delapan jam, upahnya mau dibayar 12 jam. Kita mengikuti sesuai upah dia di pekerjaan kita,” imbuh Aril.

Aril juga menilai bahwa keluhan yang disampaikan kepada wartawan perlu dilihat secara objektif. Ia menduga ada kemungkinan persoalan pribadi yang menjadi latar belakang munculnya keluhan terhadap perusahaan.

“Kalau menurut saya, orang bicara kepada wartawan kalau semua itu hanya ada kepentingan pribadi saja. Mungkin kurang senang dengan perusahaan kita,” ujar Aril.

Meski demikian, berbagai pernyataan tersebut merupakan klarifikasi dari pihak perusahaan. Sementara terkait kesesuaian penerapan jam kerja, lembur, upah, potongan gaji, serta hari istirahat dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, hal tersebut tetap dapat diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang dan melalui dokumen ketenagakerjaan perusahaan.

Arifin