Istri Korban Pengeroyokan Laporkan Penyidik Polsek Mandau Ke Propam Mabes Polri

Selasa, 01 September 2026

Bengkalis - Perkara dugaan pengeroyokan terhadap Ketua RT, Rudi Saputra, di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, memasuki babak yang kian menyita perhatian. Di tengah proses persidangan perkara yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rudi Saputra kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Mandau, Polres Bengkalis.

Perkembangan tersebut memantik keberatan dari pihak keluarga. Rika Octavia, istri Rudi Saputra, menilai penetapan tersebut janggal dan mempertanyakan arah penanganan perkara yang menurutnya belum sepenuhnya tuntas.

“Aneh dan janggal. Kalau pihak kepolisian menyampaikan ini bagian dari proses, menurut saya ini sudah tidak masuk akal. Kasus dari laporan kami masih diproses dan sampai saat ini masih berjalan di persidangan, sementara pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan suami saya belum ditemukan. Namun, suami saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana tidak aneh, dari korban bisa menjadi tersangka?” ujar Rika, Senin (31/8/2026).

Menurut Rika, keberatan tersebut bukan semata-mata karena status hukum yang kini disandang suaminya, melainkan karena ia mempertanyakan bagaimana keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut ditangani dan dikembangkan oleh aparat penegak hukum.

Ia menilai, apabila dugaan pengeroyokan melibatkan lebih dari satu orang, maka pengungkapan perkara semestinya tidak berhenti pada satu pihak yang telah diproses.

“Sangat tidak adil. Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kami mengharapkan keadilan. Saya sebagai istri seorang korban pengeroyokan melihat sampai saat ini hanya satu orang yang masih ditahan. Saya menilai pihak kepolisian belum menindaklanjuti lebih dalam agar pelaku lainnya ditemukan,” katanya.

Laporkan Penanganan Perkara ke Propam

Rika membenarkan telah melaporkan penanganan perkara tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri. Langkah itu, menurutnya, ditempuh karena keluarga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi dalam proses penanganan perkara.

“Benar, saya sudah melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Polri karena menurut saya belum adil. Di saat kasus kami belum selesai dan tersangka yang ikut mengeroyok suami saya belum ditemukan, tiba-tiba kami mendapat percepatan penetapan suami saya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Tak berhenti di Propam, Rika juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI, khususnya Komisi III.

Ia mengatakan dokumen yang dikirimkan antara lain memuat identitas suaminya, keterangan dan kronologi perkara, surat penetapan tersangka, sejumlah tautan pemberitaan selama proses hukum berlangsung, hingga rekaman CCTV yang disebut berada dalam penyimpanan Google Drive.

Dokumen tersebut, kata Rika, telah dikirim melalui jasa ekspedisi pada 31 Agustus 2026.

Meminta Perkara Dievaluasi Secara Objektif

Bagi Rika, langkah pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum. Ia mengaku justru berharap institusi yang berwenang dapat melakukan evaluasi secara objektif terhadap keseluruhan penanganan perkara.

“Saya berharap laporan ini dievaluasi kembali, prosesnya dilaksanakan dengan sebenar-benarnya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Khusus terkait kasus pengeroyokan yang kami laporkan, kami berharap segera dibantu untuk menemukan pelaku lainnya. Lalu terkait penetapan suami saya sebagai tersangka, kami berharap agar itu dicabut,” tuturnya.

Rika mengaku bukan seorang ahli hukum. Namun, berdasarkan apa yang ia lihat dan alami selama perkara berjalan, terdapat sejumlah hal yang menurutnya patut mendapatkan perhatian.

“Saya bukan seorang pakar hukum, tetapi saya menilai hal ini janggal. Bagaimana mungkin jika pelaku pengeroyokan lebih dari satu orang, pihak kepolisian tidak bisa mengembangkan dan menelusuri lagi, sementara kami sudah menyerahkan bukti lengkap, keterangan saksi, bahkan sudah ada satu orang yang ditahan,” ujarnya.

Ia menyebut keluarga telah menyerahkan sejumlah dokumen, bukti, rekaman CCTV, serta keterangan saksi dalam proses persidangan.

“Tentu saja ada. Dokumen, bukti, rekaman CCTV, serta keterangan saksi telah kami serahkan ke persidangan. Semuanya sudah kami lengkapi,” katanya.

Beban Mental hingga Materi

Panjang dan berlarutnya proses perkara tersebut, menurut Rika, tidak hanya berdampak pada persoalan hukum. Keluarga juga merasakan konsekuensi sosial, mental, kesehatan, hingga kerugian materi.

“Tentunya banyak yang dirugikan, terutama beban mental, materi, kesehatan, kecaman dari warga, omongan publik. Kami juga kehilangan waktu bersama keluarga sejak mengikuti perkara ini,” ungkapnya.

Meski demikian, Rika mengatakan dirinya masih menaruh kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Ia berharap proses yang berjalan dapat menjadi ruang untuk menemukan kebenaran secara objektif, bukan sekadar mempertentangkan siapa yang lebih kuat dalam perkara.

“Saya yakin dan percaya. Ini juga merupakan suatu pengharapan bahwa negara kita bisa memberikan keadilan melalui proses yang objektif, sehingga masyarakat Indonesia bisa merasa lebih aman dan tenang,” katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum membuka proses secara transparan dan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada secara menyeluruh.

“Proses seadil-adilnya, pertimbangkan sebenar-benarnya dan transparankan prosesnya sebenar-benarnya,” tegas Rika.

Menanti Keadilan di Tengah Proses yang Belum Usai

Rika berharap laporan yang telah disampaikan kepada sejumlah lembaga tersebut benar-benar diterima, diperiksa, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya berharap laporan yang saya ajukan dapat diterima, segera diproses dan ditindaklanjuti sebenar-benarnya, agar kami dapat merasakan keadilan itu,” pungkasnya.

Perkara ini sendiri masih berada dalam proses hukum. Berbagai keberatan dan penilaian yang disampaikan Rika merupakan pandangan dari pihak keluarga Rudi Saputra. Adapun mengenai dugaan pelanggaran prosedur maupun substansi hukum dalam penanganan perkara, pembuktiannya tetap menjadi kewenangan institusi yang berwenang melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Di titik inilah perkara tersebut bukan sekadar berbicara tentang siapa yang menjadi korban dan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Lebih jauh, publik tentu menanti satu hal yang paling mendasar dari setiap proses hukum: kebenaran yang diuji secara objektif, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, dan keadilan yang tidak kehilangan arah.