Jambret Gelang Emas di Lubuk Dalam Ditangkap Di Pekanbaru, Motor Dan Helm Diamankan

Jumat, 04 September 2026

SIAK - Aksi penjambretan gelang emas yang terjadi di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, akhirnya terungkap. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan polisi di wilayah Kota Pekanbaru.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna silver sambil membonceng anaknya yang masih berusia lima tahun.

Sebelum kejadian, korban diketahui hendak menuju toko Serena Plastik di kawasan Jalan Lintas Pertamina Kampung Lubuk Dalam. Saat melintas di depan Warung Adam Sayur, tiba-tiba seorang laki-laki yang tidak dikenal korban memepet kendaraan korban menggunakan sepeda motor matic warna hitam.

Pelaku yang mengenakan helm dan pakaian berwarna hitam kemudian diduga merampas gelang emas yang dikenakan korban di tangan sebelah kiri.

Setelah berhasil mengambil gelang tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena korban juga membawa anaknya yang masih berusia lima tahun.

Dalam pelariannya, korban melihat seorang pengendara sepeda motor lain yang diduga merupakan rekan pelaku. Keduanya kemudian terlihat melaju menuju arah Pangkalan Kerinci.

TERDUGA PELAKU DILACAK HINGGA PEKANBARU

Setelah menerima laporan korban, Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan.

Pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky S.Sos., M.H. memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.

Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang diketahui bernama Reza Fikri Ramadhan alias Ejak, yang diduga berada di Jalan Banda Aceh Gang Nangka, Desa Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Sekitar pukul 09.30 WIB, polisi yang didampingi Ketua RW dan Ketua RT setempat melakukan penangkapan serta penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang diduga ditempati terduga pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua orang laki-laki. Salah satunya Reza Fikri Ramadhan, sementara seorang lainnya diketahui bernama Geri yang disebut sebagai pengontrak rumah sekaligus pemilik sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dengan nomor polisi BM 6089 AAO.

Kendaraan tersebut diduga digunakan dalam aksi penjambretan di Lubuk Dalam.

REZA DIDUGA AKUI TERLIBAT

Dalam pemeriksaan awal, Reza Fikri Ramadhan diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi penjambretan tersebut.

Ia disebut mengaku melakukan aksi bersama seorang pria bernama Okta, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksi tersebut, Reza diduga berperan sebagai orang yang mengambil atau merampas gelang emas milik korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian, di antaranya sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam nomor polisi BM 6089 AAO, pakaian berwarna hitam serta sebuah helm KYT berwarna biru muda atau menyerupai warna telur asin.

Selain itu, Reza disebut mengaku memperoleh uang sekitar Rp1,4 juta dari hasil penjualan emas tersebut yang diberikan oleh Okta.

Selanjutnya, Reza Fikri Ramadhan bersama Geri dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

SATU PELAKU MASIH DPO

Dalam perkara ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lainnya berinisial atau bernama Okta, yang disebut sebagai DPO.

Terduga pelaku Reza Fikri Ramadhan, kelahiran Pekanbaru 28 Januari 1998, diduga berperan sebagai eksekutor yang merampas gelang emas korban.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi:

- 1 buah kaos lengan panjang warna hitam;
- 1 buah sweater hoodie warna hitam;
- 1 buah helm warna biru muda merek KYT;
- 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam nomor polisi BM 6089 AAO.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga masih memburu Okta yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap secara keseluruhan rangkaian aksi penjambretan tersebut.

Catatan redaksi: Informasi mengenai keterlibatan para pihak dalam perkara ini disusun berdasarkan kronologi dan keterangan penanganan perkara yang diberikan. Status seseorang sebagai terduga pelaku tidak berarti telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (fin)