
ROKAN HILIR-- Mantan Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Syukri SPd dan mantan Kepala Dusun (Kadus) Menggala IV, Kepenghuluan Sekeladi, Tanah Putih, Jupri M akan dilaporkan ke Polda Riau terkait pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Helmi.
Hal ini disampaikan langsung oleh pemilik SKT dengan Nomor: 057/ SKRPPT/ S/ 2023, Helmi kepada Riautime.com, Kamis (17/09/2026).
Menurut Helmi, ia melaporkan Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri SPd karena telah membatalkan SKT miliknya. Sedangkan Kadus Menggala IV Jupri M ini dilaporkan karena ikut menjadi saksi dalam pembatalan SKT tersebut.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah kita laporkan ke Polda Riau. Saya sudah berkoordinasi dengan penasehat hukum di Pekanbaru baru-baru ini, katanya dalam minggu depan akan kita laporkan. Semua bukti-bukti sudah lengkap," kata Helmi.
Helmi menjelaskan, pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) miliknya tersebut dilakukan oleh Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Syukri dikarenakan ada selembar SKGR yang diduga palsu dengan Nomor: 234/ SKGR-S/VI/ 2011 milik Samin yang dikeluarkan oleh mantan Pj Penghulu Sekeladi Murni.
"Kita sangat menyayangkan sekali kinerja yang dilakukan oleh mantan Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Syukri ini. Tanpa melakukan koordinasi langsung membatalkan SKT milik saya. Seharusnya seorang penghulu itu harus bijak dalam mengambil tindakan. Jangan arogan, lihat dulu SKGR yang dikeluarkan oleh mantan Pj Penghulu Sekeladi Murni apakah asli atau palsu. Begitu juga dengan mantan Kepala Dusun Menggala IV Jupri M. Dia (Jupri M) ini ikut menjadi saksi dalam pembatalan SKT milik saya. Sudah pasti saya laporkan Jupri M ini. Supaya kedepannya tidak lagi semena-mena atau ikut-ikutan yang belum diketahui kebenarannya," ujar Helmi lagi.
Dikatakan Helmi juga, ia berani melaporkan mantan Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Syukri SPd dan Kadus Menggala IV Jupri M ini berdasarkan hasil tes uji Labfor Polda Riau yang menyebutkan bahwa, di dalam SKGR bernomor: 234/ SKGR-S/ VI/ 2011 milik Samin tersebut ada tandatangan palsu H Sopian HAS. Namun walaupun di dalam SP3 banyak yang aneh itu kembali kepada pelapor (H Sopian Has), akan tetapi ia sudah mendapat pedoman dari SP3, yang mana penyidik mengakui bahwa terjadi perbuatan pemalsuan tandatangan di SKGR 1 lembar milik Samin tersebut.
"Untuk melaporkan Wahyu Syukri dan Jupri M ini kita sudah siap. Kita berpedoman dengan hasil Labfor Polda Riau, bahwa tandatangan H Sopian HAS yang ada di SKGR milik Samin tersebut palsu, dan surat SP3 kasus pemalsuan tandatangan H Sopian HAS dari penyidik. Karena menurut Ahli Hukum Pidana, jika dalam selembar surat ditemukan ada tulisan, tandatangan atau gambar palsu, berati surat tersebut dikata palsu," tambah Helmi lagi.***