Motor Hilang Saat Diparkir Depan Rumah, Polisi Kandis Ungkap Curanmor, Pelaku Ternyata Positif Narko

Rabu, 30 September 2026

SIAK – Sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, raib dari depan rumah. Kendaraan yang sebelumnya diparkir dalam kondisi stang terkunci itu diketahui hilang pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Garut RT 001/RW 001, Desa Belutu, Kecamatan Kandis.

Korban, JUMIYEM, sebelumnya mengetahui sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi BM 5552 SAQ digunakan anaknya, Muhammad Ridwan, untuk mengantar adiknya ke Pencing Bekulo. Setelah kembali, sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah dalam kondisi stang terkunci, sementara kunci kendaraan diletakkan di atas speaker di dalam rumah.

Sekitar pukul 17.30 WIB, korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada anaknya. Betapa terkejutnya korban ketika mengetahui kendaraan sudah tidak berada di tempat. Tak hanya sepeda motor, kunci kendaraan yang sebelumnya diletakkan di atas speaker juga ikut hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.25 WIB dengan kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Tak sampai 24 jam sejak laporan diterima, jajaran Polsek Kandis bergerak melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria berinisial RN alias PN, warga Kecamatan Kandis, yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat Street warna cokelat BM 5552 SAQ, satu lembar STNK atas nama JUMIYEM, dua buah kunci sepeda motor Honda Beat, serta satu unit sepeda motor CBR tanpa nomor polisi.

Pengungkapan tersebut juga mengungkap fakta lain. Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin. Pelaku selanjutnya diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi barang bukti serta administrasi penyidikan,” ujar Kapolsek Kandis.

Polsek Kandis menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan tindak pidana. Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. (fin)