Polres Siak Ungkap Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan

Jumat, 02 Oktober 2026

SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan H (52), mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya periode 2018–2023, sebagai tersangka. Tersangka diamankan pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya. Pada Tahun Anggaran 2021, Kampung Rawa Mekar Jaya mengelola anggaran sebesar Rp2.115.873.148, sedangkan pada Tahun Anggaran 2022 anggaran kampung mencapai Rp2.126.233.288.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran tersebut mencakup pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Pada Tahun Anggaran 2022, penyidik juga menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan akibat kekurangan volume maupun kesalahan perhitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, terdapat kewajiban pajak Tahun Anggaran 2021 dan 2022 senilai Rp45.092.324 yang belum disetorkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan audit dalam proses penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan saling bersesuaian.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73," ujar Kasat Reskrim Polres Siak.

Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara bertahap melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta penelitian mendalam terhadap dokumen pengelolaan APBKam Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

"Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi telah mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBKam Kampung Rawa Mekar Jaya Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Barang bukti tersebut meliputi dokumen APBKam beserta perubahannya, RAB, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), kuitansi pembayaran, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan aset, rekening koran, berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan konstruksi, dokumentasi pekerjaan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Siak, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta dan pihak lain yang berikatan dengan kasus ini.

"Satreskrim Polres Siak berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah," tutup Raja Kosmos. (fin)