
Siak - Pengadilan Negeri (PN) Siak menunda sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Hamdan, mantan Kepala Desa Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Senin (19/10/2026).
Penundaan terjadi setelah pihak termohon, Polres Siak, tidak hadir dalam persidangan.
Sidang yang sedianya menjadi awal pengujian terhadap sejumlah tindakan hukum penyidik tersebut dijadwalkan kembali pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Ketidakhadiran pihak termohon membuat agenda perdana belum dapat berjalan.
Kuasa hukum Hamdan menegaskan bahwa persidangan berikutnya harus menjadi momentum untuk menguji perkara secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Penundaan ini hanya ada satu kali kesempatan. Setelah itu, apa pun kondisinya, sidang tetap akan dilanjutkan,” ujar kuasa hukum Hamdan kepada awak media seusai persidangan.
Permohonan praperadilan tersebut secara khusus mempersoalkan tiga tindakan hukum yang dilakukan terhadap Hamdan, yakni keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Kuasa hukum menilai ketiga tindakan itu harus diuji berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang sah. Melalui praperadilan, pihak pemohon meminta hakim menilai apakah proses yang dilakukan aparat penegak hukum telah memenuhi persyaratan hukum.
“Yang kami persoalkan ada tiga, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap saudara Hamdan,” jelasnya.
Perkara yang menjerat Hamdan berkaitan dengan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan serta wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Namun, pihak Hamdan membantah dasar penetapan tersangka tersebut melalui argumentasi hukum yang akan mereka sampaikan di persidangan.
Salah satu hal yang disoroti tim kuasa hukum adalah klaim mengenai Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Siak yang disebut diterbitkan pada 2023.
Menurut pihak pemohon, surat tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa yang kini dipersoalkan dalam proses hukum terhadap Hamdan.
Kuasa hukum menyatakan akan mengajukan surat itu sebagai salah satu bukti untuk mendukung permohonan praperadilan.
“Kami akan buktikan dalam persidangan nanti bahwa penetapan tersangka ini tidak memiliki dasar yang cukup. Apalagi, menurut kami, sudah ada surat keterangan dari Inspektorat bahwa tidak ada temuan,” tegasnya.
Meski demikian, keberadaan surat keterangan tersebut perlu diuji bersama bukti lainnya. Ruang lingkup pemeriksaan, periode anggaran yang dicakup, serta relevansinya terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap menjadi hal penting untuk dinilai berdasarkan fakta persidangan.
Tim kuasa hukum mengaku optimistis menghadapi sidang lanjutan. Mereka menyatakan akan menghadirkan saksi, saksi ahli, serta bukti surat untuk memperkuat argumentasi hukum pemohon.
Pihak keluarga Hamdan yang hadir di pengadilan juga berharap proses praperadilan berlangsung objektif dan memberikan ruang bagi seluruh bukti untuk diperiksa secara adil.
Kini, perhatian tertuju pada sidang lanjutan 27 Oktober 2026. Persidangan tersebut diharapkan dapat memperjelas argumentasi kedua belah pihak dan memberikan kepastian hukum melalui putusan hakim.
Sidang praperadilan ini menjadi tahapan penting untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dipermasalahkan, bukan untuk mendahului putusan pengadilan. Penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan berada pada hakim yang memeriksa perkara. (fin)