
SIAK - Harapan petani untuk menggarap lahan dengan tenang justru dihadapkan pada persoalan yang terus berulang. Pondok peristirahatan dan tanaman yang menjadi tumpuan aktivitas Kelompok Tani Tenayan Raya Bersatu di RT 03 RW 01, Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, dilaporkan mengalami pengrusakan berulang kali.
Bagi para petani, pondok tersebut bukan sekadar bangunan sederhana. Di sanalah mereka beristirahat, menyusun kegiatan pertanian, dan melanjutkan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tanaman yang mereka rawat pun merupakan hasil kerja keras yang tidak dibangun dalam sehari.
Namun, perjuangan itu kembali mendapat hambatan. Berdasarkan keterangan kelompok tani, pondok dan tanaman mereka diduga dirusak oleh seseorang bernama Merry. Setelah kejadian pertama, para petani berupaya bangkit dengan menanam kembali tanaman yang rusak dan membangun pondok pengganti secara bergotong royong.
Belum lama mereka kembali menata aktivitas pertanian, kerusakan serupa kembali terjadi. Pondok dan tanaman yang baru dibangun serta ditanam dilaporkan kembali menjadi sasaran.
Kerusakan berulang ini memunculkan keresahan sekaligus pertanyaan besar: sampai kapan para petani harus menghadapi situasi yang membuat mereka merasa tidak aman saat menjalankan aktivitas pertanian?
TAK INGIN TERJEBAK KONFLIK, PETANI PILIH MELAWAN LEWAT JALUR HUKUM
Di tengah keresahan tersebut, Kelompok Tani Tenayan Raya Bersatu yang dipimpin RSE Saputra menegaskan tidak ingin menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Mereka memilih membawa perkara ini ke jalur hukum agar dugaan pengrusakan dapat diperiksa secara objektif oleh aparat berwenang.
RSE Saputra menyampaikan bahwa pihaknya merasa khawatir terhadap situasi yang berkembang. Ia juga menduga adanya intimidasi terhadap warga dan menyebut dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kelompok tani yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami sengaja menempuh jalur hukum karena tidak ingin persoalan ini berujung pada bentrokan. Kami ingin semuanya diperiksa sesuai aturan. Jangan sampai ketika kami berusaha mempertahankan aktivitas pertanian, justru kami yang terseret ke persoalan hukum,” tegas RSE Saputra.
Menurutnya, memilih jalur hukum merupakan langkah untuk menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan sekaligus memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kelompok tani berharap setiap dugaan yang disampaikan dapat diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, bukan berdasarkan tekanan ataupun asumsi.
LAPORAN SUDAH MASUK, POLREST? PEKANBARU DIHARAPKAN TUNTASKAN PENANGANAN
Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan hak mereka, Kelompok Tani Tenayan Raya Bersatu menyatakan telah melaporkan dugaan pengrusakan tersebut kepada Polda Riau.
Menurut keterangan kelompok tani, laporan itu telah didisposisikan ke Polresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti. Saat ini, mereka menantikan proses pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara dari aparat berwenang.
RSE Saputra bersama para anggota kelompok tani berharap laporan tersebut tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini diperlakukan secara adil, tanpa tebang pilih, serta diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan sesuai prosedur hukum.
Bagi Kelompok Tani Tenayan Raya Bersatu, persoalan ini bukan hanya menyangkut kerusakan pondok dan tanaman. Mereka juga menginginkan kepastian hukum agar kegiatan pertanian dapat berjalan tanpa rasa takut terhadap terulangnya kejadian serupa.
Di tengah mencuatnya dugaan persoalan penguasaan lahan, mereka berharap aparat berwenang turut menelusuri setiap persoalan yang memang berkaitan dengan perkara ini berdasarkan bukti yang tersedia.
Kini, perhatian kelompok tani tertuju pada tindak lanjut laporan yang telah disampaikan. Mereka menginginkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan pengrusakan terbukti, sekaligus pemulihan rasa aman bagi para petani.
Para petani telah memilih jalur hukum dan menahan diri dari aksi balasan. Selanjutnya, mereka berharap proses penegakan hukum berjalan secara nyata, objektif, dan transparan agar fakta di balik kerusakan berulang tersebut dapat terungkap. (fin)