
SELATPANJANG - Sebanyak 1.000 karung beras dengan berat total 25 ton diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Meranti di sebuah gudang bongkar muat di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Beras yang didatangkan dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tersebut diduga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina.
Pengungkapan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., dalam konferensi pers sekaligus serah terima perkara di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (27/10).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Abdur Rohman, S.ST.Pi., M.Si., Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Ridwan, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Iskandar Nopianto, serta sejumlah wartawan.
Gede menjelaskan, pengungkapan bermula saat personel Satpolairud mendatangi lokasi bongkar muat beras di Jalan Tebing Tinggi pada Jumat (9/10) malam. Saat itu, kapal KM Kota Banyuwangi tengah menurunkan muatannya ke gudang.
"Setelah diperiksa, ternyata beras tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran seperti yang ditetapkan pemerintah. Dokumen itu diperlukan dalam lalu lintas komoditas yang termasuk media pembawa karantina," kata Gede.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KM Kota Banyuwangi mengangkut beras dari Tanjung Berlian, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, menuju Selatpanjang. Kapal tiba di lokasi tujuan sekitar pukul 18.00 WIB, sedangkan proses pembongkaran beras berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas kemudian mengamankan kapal beserta seluruh muatannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 600 karung beras merek Istana Rumah Gadang dan 400 karung merek Dunia Kita. Setiap karung memiliki berat 25 kilogram sehingga total beras yang diamankan mencapai 25 ton.
Dalam penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dua orang, yakni NH selaku nakhoda KM Kota Banyuwangi dan IS yang disebut menyuruh pengangkutan kapal sekaligus menerima beras di Selatpanjang.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik, IS menghubungi NH pada Minggu (4/10) untuk menawarkan pekerjaan mengangkut kapal dari Tanjung Berlian. Pada Rabu (7/10), NH mendatangi tempat kapal bersandar di Sungai Juling sebelum membawa kapal menuju Karimun.
Kapal tiba di Tanjung Berlian pada Kamis (8/10) sekitar pukul 03.00 WIB. Sekitar pukul 10.00 WIB, beras dimuat ke kapal. Setelah itu, kapal bertolak menuju Selatpanjang pada malam harinya.
Gede mengatakan, pengiriman tersebut diduga dilakukan tanpa memenuhi kewajiban pelaporan dan pengurusan dokumen karantina.
"Jadi modusnya itu menghindari kewajiban dan prosedur hukum. Seharusnya melaporkan dan mengurus dokumen media pembawa karantina tumbuhan berupa beras kepada petugas karantina. Faktanya, kewajiban dan prosedur hukum tersebut tidak dilaksanakan," jelasnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, perkara disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan itu mengatur kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan untuk pemasukan atau pengeluaran media pembawa dari satu area ke area lain di wilayah Indonesia.
Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Belum Ada Tersangka
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Ridwan mengatakan, penyelidikan terhadap pengiriman beras tersebut telah dilakukan beberapa minggu sebelum pengungkapan.
Menurut dia, beras yang diangkut itu direncanakan untuk memenuhi kebutuhan di Kepulauan Meranti dan sebagian dikirim ke luar daerah.
Hingga konferensi pers digelar, penyidik belum menetapkan tersangka. Dua orang yang telah dimintai keterangan, yakni NH selaku nakhoda KM Kota Banyuwangi dan IS yang diduga mengatur pengangkutan beras, masih berstatus saksi.
"Status dua orang ini masih sebagai saksi," ujar Ridwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kepemilikan beras masih mengarah kepada IS.
"Barang ini kami amankan, statusnya masih di tangan IS. Belum lepas ke distributor di Selatpanjang. Begitu juga terhadap kapal, milik IS," jelasnya.
Menunggu Hasil Uji Laboratorium
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau, Abdur Rohman membenarkan bahwa produk tumbuhan yang dilalulintaskan, termasuk beras, harus memenuhi persyaratan sertifikasi kesehatan karantina.
Menurut dia, persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan produk yang dilalulintaskan memenuhi ketentuan kesehatan dan bebas dari ancaman hama maupun penyakit tumbuhan yang dapat menyebar ke wilayah lain.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen awal, beras yang diamankan Polres Kepulauan Meranti tidak dilengkapi sertifikat kesehatan yang dipersyaratkan.
Abdur Rohman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut melalui pemeriksaan lebih lanjut dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan pelanggaran karantina.
"Apabila barang ini terkontaminasi hama atau penyakit, barang tersebut akan dimusnahkan. Namun, jika tidak dan masih layak dikonsumsi, akan kami koordinasikan kembali langkah selanjutnya," ujarnya.
Penanganan beras sebagai barang bukti, termasuk kemungkinan pemanfaatannya, akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan laboratorium dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan konferensi pers ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan perkara beserta barang bukti dari Polres Kepulauan Meranti kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau untuk penanganan lebih lanjut.
sumber : pesisirpos.com