
SIAK - Pemberitaan di salah satu media online yang kemudian beredar melalui platform TikTok terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM jenis solar dan tudingan adanya setoran dari pihak SPBU Bunga Raya kepada Kapolsek Bunga Raya menuai bantahan keras dari pihak SPBU.
Melalui pengawas SPBU Bunga Raya, Dodi, pihaknya membantah tudingan yang menyebut SPBU tersebut melakukan aktivitas pelangsiran sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan yang beredar. Ia juga menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya setoran kepada Kapolsek Bunga Raya tidak benar menurut keterangannya.
Dodi mengaku terkejut ketika mengetahui informasi tersebut beredar di media sosial. Menurutnya, pemberitaan yang menyebut pihak SPBU melakukan pelangsiran dan memberikan setoran kepada aparat kepolisian seharusnya tidak disampaikan tanpa dasar informasi yang jelas serta konfirmasi kepada pihak yang disebutkan.
"Saya melihat berita di TikTok kaget. Kami pihak SPBU disebut melakukan pelangsiran menggunakan sejumlah mobil Colt Diesel dan dituding memberikan setoran kepada Kapolsek Bunga Raya. Kami membantah tudingan tersebut. Jangan hanya berdasarkan dugaan, lalu disampaikan seolah-olah sebagai sebuah fakta," ujar Dodi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan keterangannya, pihak SPBU tidak pernah melakukan aktivitas pelangsiran sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Karena itu, ia meminta agar informasi yang beredar ditelusuri secara menyeluruh dan tidak menggiring opini publik sebelum fakta faktanya jelas.
Selain membantah tudingan tersebut, Dodi juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya tidak terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada pihak SPBU.
Ia menilai, konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.
"Seharusnya sebelum berita ditayangkan, pihak media melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Pemberitaan harus berimbang dan akurat, bukan hanya mengandalkan narasi serta sumber yang belum jelas mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan," tegasnya.
Dodi juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, prinsip verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik harus menjadi perhatian sebelum sebuah tudingan dipublikasikan.
"Kalau membuat berita, seharusnya memahami tugas dan fungsi jurnalistik. Informasi harus diperiksa, pihak yang disebut harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan, dan fakta harus dibedakan dari dugaan," tambahnya.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa informasi yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum, terlebih jika menyeret nama institusi kepolisian dan badan usaha, harus disajikan secara hati hati dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan tidak serta merta dapat diperlakukan sebagai fakta. Sebaliknya, bantahan dari pihak yang diberitakan juga perlu ditempatkan secara proporsional dan, apabila diperlukan, diuji melalui penelusuran serta verifikasi lebih lanjut.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan berimbang. Karena itu, setiap pihak yang menyampaikan informasi kepada publik diharapkan mengedepankan fakta, bukan membangun opini yang berpotensi merugikan pihak lain sebelum persoalan tersebut terang.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang dimuat dalam berita bantahan ini merupakan pernyataan dari Dodi selaku pengawas SPBU Bunga Raya. Kebenaran tudingan awal mengenai dugaan pelangsiran dan setoran kepada Kapolsek Bunga Raya masih memerlukan verifikasi berdasarkan bukti dan keterangan pihak pihak terkait. (fin)