Praperadilan Hamdan di PN Siak, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Rabu, 04 November 2026

SIAK - Sidang praperadilan yang diajukan Hamdan, mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kembali menjadi perhatian. Dalam keterangannya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Rabu (4/11/2026), pihak pemohon menyampaikan keberatan terhadap dasar penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak termohon.

Kuasa hukum Hamdan menyebutkan, terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar keberatan pihaknya terhadap penetapan tersangka tersebut. Salah satunya berkaitan dengan tanggal penetapan tersangka yang disebut diterbitkan pada 28 September 2026.

Menurut pihak pemohon, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen pemeriksaan yang sebelumnya diterbitkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Siak pada 15 Juni 2023.

Dalam keterangannya kuasa hukum  menyampaikan kepada wartawan,bahwa berdasarkan surat Inspektorat tersebut, tidak ditemukan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Hamdan selaku pemohon.

Hal itu dinilai menjadi poin penting karena penetapan tersangka yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

"Sudah ada surat dari Inspektorat Daerah tertanggal 15 Juni 2023 yang menyatakan tidak ditemukan kerugian keuangan negara sebagaimana yang dipersoalkan terhadap pemohon,"ujar fridi Simanjuntak 04/11/2026 Rabu.

Pihak keluarga dan masyarakat yang mendukung Hamdan juga disebut merasa kecewa terhadap keputusan dalam proses praperadilan tersebut.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah pertimbangan yang perlu diperhatikan, termasuk dasar hukum yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan.

Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyinggung penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam putusan yang dibacakan di PN Siak.

Pihak pemohon menilai persoalan penetapan tersangka ini tidak bisa dilepaskan dari dokumen pemeriksaan Inspektorat yang telah diterbitkan sebelumnya.

Menunggu Penjelasan Resmi Para Pihak

Perkara yang melibatkan mantan Kades Rawa Mekar Jaya tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian pihak pemohon. (fin)