Catur Akan Jabat Plt Bupati Kampar

Sabtu, 29 Desember 2018

PEKANBARU - Wakil Bupati Catur Sugeng Sutanto akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kampar. Ini diperlukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan pasca wafatnya Bupati Azis Zaenal, Kamis (27/12/2018). 

Hanya saja untuk penetapan proses tersebut menunggu penetapan dari Pemerintah Pusat. Penunjukan Plt ini dilakukan  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui pengajuan dari Gubernur Riau. 

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, Sudarman, menilai hal tersebut tentunya mengacu pada aturan yang berlaku. Dimana dalam ketentuannya, wakil bupati menggantikan posisi bupati yang berhalangan tetap atau meninggal dunia. 

"Kan ada mekanismenya. Jika kepala daerah berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka wakilnya yang naik menjadi Plt Bupati," paparnya. 

Amanah sebagai Plt Bupati pun tidak berlangsung permanen. Pasalnya, dalam beberapa waktu setelah itu, Catur Sugeng juga akan dilantik sebagai bupati defenitif. 

Tidak hanya sampai disana, dengan telah menjadi definitif,  jabatan wakil bupati menjadi kosong. Untuk proses selanjutnya, partai pengusung pasangan calon dalam pilkada sebelumnya, mengusulkan wakil bupati, dan disahkan melalui paripurna DPRD Kampar. Kemudian diajukan ke Mendagri melalui Gubernur Riau untuk ditetapkan menjadi wakil bupati definitif.(MC Riau)