Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Diserahkan ke Jaksa

Selasa, 15 Januari 2019

MERANTI - Dua tersangka dugaan korupsi dana desa resmi diserahkan penyidik Polres Kepulauan Meranti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti. Penyerahan tersangka beserta barang bukti berlangsung pada Senin (14/1/2019) siang.

Kedua tersangka diserahkan berdasarkan surat Kejari Kepulauan Meranti Nomor: B-962/ N.4.14 / Ft.1 / 12 / 2018, tanggal 18 Desember 2018. Perihal hasil penyidikan Perkara Pidana an. MM sudah lengkap (P-21). Dan surat Kejari Kepulauan Meranti Nomor : B-961/ N.4.14 / Ft.1 / 12 / 2018, tanggal 18 Desember 2018. Perihal hasil penyidikan Perkara Pidana an. W sudah lengkap (P-21).

Adapun kedua tersangka yang diserahkan yakni MM (41 tahun) warga Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, tersandung tindak pidana korupsi saat menjabat Kepala Desa dan W (31 tahun) warga Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, saat menjabat sebagai Bendahara Desa.

"Hasil penghitungan BPKP kerugian negara mencapai Rp. 279.860.854. Pelaksanaan giat tersebut dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan berjalan dengan lancar kondusif," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasat Reskrim AKP Y. E Bambang Dewanto SH, Senin (14/1/2019).

Dijelaskan Bambang, tersangka melanggar pasal 2 Jo Pasal 3 Undang - undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang - undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.*