Izin Usaha di Lahan Konsesi Tak Jelas?

Sabtu, 19 Januari 2019

Kantor DPMPTSP

DUMAI - Sejumlah usaha Gudang di sepanjang jalan Sukarno Hatta kota Dumai  semakin menjamur dan terkesan tak memiliki izn resmi dari instansi terkait. Namun, anehnya usaha tersebut tetap berjalan dan seolah tak tersentuh hukum dari aparat terkait.

"Yang namanya izin pergudangan harus berada dalam kawasan industri bukan di jalan lintas,"tegas Said Efendi, Kabid perizinan Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal Satu Pintu (BPTPMSP) melalui pesan singkat WhatsAapp, Jumat (18/01/19).

Selain luput dari sentuhan hukum, sejumlah usaha tersebut diduga tidak mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kota Dumai, namun dirinya mengakui usaha yang diduga ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama.

"Sebelum saya menjabat Kabid Perizinan setahu saya gudang-gudang tersebut sudah ada," ucapnya.

Terkait izin mendirikan bangunan(IMB) Said mengatakan tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengeluarkan rekomendasi.

"Yang namanya lahan konsesi sudah tentu tak ada IMB, jika ada saya tak tahu siapa yang menandatangani," pungkasnya.

 

Laporan: Joshua Siagian