Polres Bengkalis Amankan Pelaku Tindak Pidana UU ITE

Rabu, 23 Januari 2019

DURI - Jajaran Opsnal Reskrim Polres Bengkalis telah mengamankan SP (41), warga Jalan Bathin Batuah, nomor 15, RT 01, RW 02 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

 

SP diamankan sekiranya pukul 14.00 WIB dini hari, Sabtu (19/1/19) akhir pekan lalu di loket PMH, Jalan Sudirman Duri. 

 

Diduga SP sebagai pemilik akun Facebook Simon Parlaungan dengan link :  https://www.facebook.com/simon.parlaungan.14 id profil = 100018307722044, melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap penguasa atau badan umum dan penistaan Gama sebagaimana diatur di dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 207 KUHP dan/atau pasal 156a huruf (a) KUHP.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto kepada wartawan membenarkan penangkapan itu.

 

Dikatakan Kapolres bahwa pada Senin tanggal 31 Desember 2018 akhir tahun lalu yang berlanjut hingga Januari 2019 ini telah memposting status di beranda akun Facebooknya yang menuliskan, "Dengan semangat Tahun Baru 01 January. Mari kita bongkar kasus korupsi di PWI Bengkalis. Setuju... ?. KENAPA JAKARTA PUSAT LAMBAT SEKALI MEMBERANTAS KORUPSI DI PEMKAB Bengkalis, kantor DPRD Bengkalis, kantor PWI Bengkalis?" tulis SP.

 

Pencemaran nama baik di sini, ditujukan kepada organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkalis.

 

Tak hanya itu saja, pelaku juga melakukan ujaran kebencian serta penistaan agama dengan memosting yang intinya qori dan qoriah yang juara MTQ tingkat Provinsi Riau mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dituding mendapatkan gratifikasi atau tindakan korupsi.

 

Selain itu SP juga berkomentar di akun Facebook mengenai gambar spanduk Ustadz Abdul Somad yang berisikan kutipan hadist Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasan “Barang Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka "bertuliskan" Ajaran Sesat..Jangan didengarkan. Kaum yg mana dimaksud Abu Daud hasan ?.

 

Maka atas kejadian tersebut, pelapor yakni Ketua PWI Bengkalis Alfianardi pada Rabu, 2 Januari 2019 lalu sekiranya pukul 20.00 WIB, dari kediamannya, Jalan Hangtuah nomor 23, RT 002, RW 002 Desa Sejangat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis. 

 

Atas laporan tersebut Polres Bengkalis melakukan penyelidikan tentang keberadaan SP. 

 

Dari serangkaian penyelidikan didapati informasi, SP tengah berada di lokasi penangkapan kala itu, dibawah pimpinan Kanit Idik II Sat Reskrim Iptu Gunawan Polres Bengkalis.

 

"Saat itu pelaku sedang duduk bersama dengan teman temannya dan juga orang tua SP," jelas Kapolres Bengkalis. 

 

Ditambahkannya, setelah memperlihatkan surat tugas dan administrasi lainnya kemudian dipertanyakan keberadaan alat komunikasi milik yang bersangkutan.

 

Dari hal itu, yang bersangkutan memperlihatkan alat komunikasi miliknya berupa satu unit tablet merk ADVAN I 7A warna putih dengan cover berwarna biru merah, no imei 3553260760004704/ 355326076154707 dan satu unit handphone LG A 180 warna hitam imei 357600040433498 yang disimpan di dalam tas miliknya.

 

"Kemudian SP beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutup Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto.

 

Penulis : Johnson Rifai Siahaan