Bangunan Baru Bekas Kebakaran di Sudirman Terancam Dibongkar

Sabtu, 16 Februari 2019

DUMAI - Bangunan bekas kebakaran di Jalan Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur yang terjadi beberapa waktu lalu, terancam dibongkar oleh Pemerintah setempat. Pasalnya, bangunan yang akan dijadikan rumah toko (ruko) tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Belum ada satu pun pihak yang melaporkan kepada kita (Dinas PUPR, red) untuk mendirikan bangunan di areal yang terbakar itu. Artinya, dinas belum ada mengeluarkan rekomendasi IMB," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Farid ketika dihubungi melalui via seluler.

Farid mengungkapkan atas dasar aturan masyarakat tidak dibenarkan sekehendaknya mendirikan bangunan tanpa adanya dokumen yang jelas.

Menurutnya bangunan yang sedang dalam proses pengerjaan itu bisa saja dihentikan oleh pemerintah setempat atas dasar ketidakpatuhannya terhadap peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menemui pemilik bangunan.

"Kita akan turunkan pegawai ke lapangan untuk memastikan seluruh kelengkapan sejumlah dokumen pemilik, paling lambat hari Senin (18/2/2019) depan," sebutnya.

Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menyebutkan bangunan yang tidak mengantongi dokumen izin yang berlaku bisa saja dihentikan dan terancam dibongkar.

Atas kondisi ini, ia menyarankan kepada Dinas terkait, baik itu Kasi Pengawasan IMB, Kasi Penindakan dan Kasi Trantib untuk turun ke lokasi bangunan yang diduga merupakan bangunan liar tersebut.

"Jika nantinya diperlukan pendamping dari Satpol PP, Satpol PP siap membantu turun ke lapangan," tutur Kepala Satpol PP, HR Bambang Wardoyo SH. (jo)