Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Bentuk Timpora Kecamatan Rangsang Pesisir dan Rangsang Barat

Rabu, 27 Februari 2019

MERANTI - Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang bentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di dua kecamatan, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Kami telah laksanakan pembentukan  Timpora di dua kecamatan sekaligus; Kecamatan Rangsang Pesisir dan Rangsang Barat," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Maryana, Rabu (27/2/19) siang

Menurutnya, mendahulukan dua kecamatan tersebut dinilai efektif, mengingat kedua kecamatan itu merupakan bagian dari pulau terluar di Indonesia. Terlebih keberadaanya berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan Malaysia. 

Beberapa perwakilan instansi yang ia gandeng; mulai dari camat, sekretaris kecamatan (Sekcam), kepala desa (Kades), bintara pembina desa (Babinsa), hingga pihak Polsek daerah setempat. 

"Pada dasarnya, pengawasan orang asing tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu instansi, memang harus bersinergi dengan instansi lain dan berbagai unsur. Makanya kita libatkan mereka," ungkapnya. 

Sejalan dengan amanat UU nomor 6 tahun 2011 pasal 69 tentang keimigrasian. Turunannya terdapat pada PP nomor 31 tahun 2013 pasal 196, serta PermenKumHAM nomor 50 tahun 2016 tentang pengawasan orang asing. 

"Untuk tahap awal dua kecamatan dulu. Targetnya hingga akhir 2019 ini akan kita bentuk di seluruh kecamatan Kepulauan Meranti. Ada sembilan kecamatan, ya semua akan kita bentuk," ujarnya. 

Tambahnya lagi, terhadap tugas Timpora memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait. Terlebih mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.

Sementara fungsinya melakukan kordinasi dan pertukaran data hingga informasi, "Bisa juga melakukan operasi lintas instansi bila diperlukan, mulai bersifat khusus atau insidental," ujarnya. (red)