Praktisi Hukum Riau Menilai Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN RSUD Dumai

Sabtu, 09 Maret 2019

DUMAI - Praktisi Hukum Riau menilai aparatur sipil negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai diduga melakukan pelanggaran pemilu karena dinilai tidak netral. Pasalnya pada peresmian ruang kebidanan beberapa waktu lalu, oknum ASN diduga mengarah pada keberpihakannya dan menguntungkan salah satu peserta pemilu.

 

"Ada dugaan keberpihakan dan menguntungkan kepada salah satu peserta pemilu oleh ASN. Oleh karena itu, ASN yang melaksanakan kegiatan bisa disangkakan melanggar peraturan yang berlaku seperti Undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Noor Aufa SH, C.L.A melalui sambungan selulernya.

 

Aturan yang dimaksud Aufa terdapat dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 70 dan Pasal 71 PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

 

Berdasarkan aturan tersebut, ia menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, kepala desa, atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

 

Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dan aparatur negara sipil lainnyadilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, sela, dan sesudah masa kampanye.

 

"Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,"jelas Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Riau itu. 

 

Dalam hal ini Aufa menduga ada unsur keberpihakan dan menguntungkan peserta pemilu yang dilakukan oleh ASN karena berdasarkan pernyataan pihak RSUD di sejumlah media online kapasitas Haslinar datang dalam acara peresmian tersebut sebagai tamu undangan.

 

"Ada Jika tamu undangan, hanya duduk diam dan tenang bukan malah memberikan kesempatan kepadanya (Haslinar, red) untuk membacakan pidato di depan tamu undangan lainnya. Dia tidak layak berpidato pada kegiatan tersebut, meskipun dia merupakan istri Wali Kota," tuturnya.

 

Menurutnya, ASN harus taat dan patuh terhadap serta mengindahkan netralitasnya sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu

 

Dikatakan Aufa, jika dugaan pelanggaran pemilu ini masuk ke ranah Bawaslu setempat, maka ini akan menambah daftar jumlah pelanggaran dalam kasus ASN yang melakukan tindakan menguntungkan peserta atau calon tertentu.

 

"Bawaslu sudah mencatat sebanyak 67 pelanggaran dalam kasus ini dan jika Bawaslu setempat pro aktif kasus ini akan bertambah menjadi 68. Diantaranya, sebanyak 40 kasus ASN melakukan tindakan menguntungkan peserta pemilu di media sosial dan 27 kasus ASN melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu," ujar Pengacara yang lama berkiprah di Pulau Jawa ini. (*)