Dinilai Lamban, Bawaslu: Direktur RSUD Dumai dan Pihak Terkait Sudah Dipanggil

Rabu, 20 Maret 2019

Lampiran pertama surat edaran Bawaslu RI

DUMAI - Penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani Bawaslu Dumai atas terlapor pegawai ASN yakni Direktur RSUD Dumai dan KPUD terkesan lamban. Hal itu disampaikan warga Kecamatan Dumai Kota, Tengku Zalek yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini.

"Ini sudah masuk 7 hari kerja. Kita minta kepada Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu ini. Karena hingga hari ini (Selasa, red) belum ada kejelasan dari pihak Bawaslu atas tindak lanjut laporan ini," ucapnya, Selasa (19/03/2019).

Zalek menjelaskan penilaian ini sebagai bentuk kekecewaannya terhadap Bawaslu yang tidak pro aktif memberikan informasi lanjutan atas penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Direktur RSUD dan KPU, sejak laporan resmi ini diterima Bawaslu pada tanggal 11 Maret 2019 lalu.

"Seharusnya hari ini Bawaslu sudah memberikan penjelasan tentang hasil tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan janji mereka. Jangan sampai hal ini menimbulkan tanda tanya masyarakat atas kinerja Bawaslu, atau barangkali Bawaslu tidak berani memproses laporan tersebut?" tanyanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Dumai, Zulpan membantah tudingan tersebut dan pihaknya tidak mau gegabah mengambil suatu keputusan yang bekenaan dengan pelanggaran pemilu. Untuk menyimpulkan terjadinya suatu pelanggaran perlu tahapan yang dilalui salah satunya investigasi.

"Kita tidak mau over kewenangan terhadap tugas yang sudah ditetapkan dan tentunya semua alur diikuti dan diproses. Dan hasil dari investigasi itu memang tidak kita publish," ujarnya.

Ia juga menyebutkan lembaganya sudah memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dalam hal ini terlapor untuk dilakukan investigasi dengan tujuan pengumpulan bahan keterangan.

"Tadi (Selasa, red) sudah kita panggil Direktur RSUD dan pihak-pihak terkait yang ikut dalam kegiatan tersebut termasuk juga KPU nya sebagai terlapor," tuturnya.

Kajian dari hasil inveatigasi itu, sambung Zulpan akan dijadwalkan pada hari ini, Rabu (20/03/2019) untuk selanjutnya ditetapkan sebagai pelanggaran Pemilu baik dalam kategori pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana.

"Kemungkinan besok (hari ini, red) jadwal kajian dari hasil investigasi diputuskan, apakah laporan itu masuk dalam pelanggaran Pemilu atau tidak," tutupnya.