Perusahaan Diimbau Tidak Menunda THR

Senin, 13 Mei 2019

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk tidak menunda-nunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya hal tersebut sudah diatur dalam regulasi yang wajin untuk diimplementasikan.    

Untuk itu, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan. Tentunya dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar menilai, kewajiban pembayaran THR harus disegerakan. Dimana kewajiban perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya ini sudah diatur dalam Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Aturannya kan sudah ada, jangan ditunda. Diharapkan membayarkaan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan 2 minggu sebelum lebaran Idul Fitri,” paparnya, Senin (13/5/2019) di Pekanbaru.

Penegasan itu dinilai penting, agar THR yang diberikan ke karyawan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Untuk itu, pihaknya sedang mempersiapkan edaran untuk dapt dijadikan acuan dalam pemberian THR bagi perusahaan di kabupaten/kota se Provinsi Riau.

“Sudah disiapkan dan sudah ada suratnya. Tinggal menunggu ditandatangani Pak Gubernur, kemudian langsung kita sampaikan ke daerah,” tutur Rasidin. (MC Riau)