SK Expired, Pelantikan Sejumlah Pejabat oleh Hamdan Kamal Langgar Aturan

Ahad, 21 Juli 2019

DUMAI - Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh sekretaris daerah (Sekda) merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah.

 

Sehubungan dengan tugasnya dalam memberikan pelayanan administrasi dan pembinaan aparatur sipil negara di daerah, terjadinya kekosongan sekda tentu mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, dalam hal terjadi kekosongan sekda mestinya segera dilakukan asesmen guna pengisian jabatan melalui seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang menghasilkan pejabat (sekda) definitif sehingga keputusan dan/atau tindakan-nya dapat dijadikan solusi dalam memberikan pelindungan hukum baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan.

 

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, terkait kekosongan sekda Kota Dumai yang terkesan dibiarkan tentu disayangkan. Padahal seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilakukan guna mengisi kekosongan sekda tersebut telah selesai dilaksanakan. Mengapa hasil asesmen sekda tersebut tak kunjung diumumkan. Walhasil, pos JPTP tersebut belum diisi oleh pejabat (Sekda) definitif.

 

Di lain pihak, masa jabatan Penjabat Sekda yang dilantik Walikota pada 7 Januari 2019 yaitu Drs H Hamdan Kamal, telah berakhir per 1 Juli 2019 karena masa atau tenggang waktu wewenangnya memang dibatasi paling lama 6 (enam) bulan. Pembatasan masa jabatan Pj Sekda tersebut jelas dinyatakan didalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda yang menyebutkan masa jabatan Penjabat Sekda yang diangkat Bupati/Walikota untuk melaksanakan tugas Sekda paling lama 6 (enam) bulan.

 

Dengan berakhirnya masa jabatan Penjabat Sekda mulailah muncul berbagai persoalan administrasi sehubungan pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemko Dumai, Drs H Hamdan Kamal selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai sampai dengan minggu ke-tiga bulan juli ini sudah dua kali melantik dan mengambil sumpah pejabat eselon III dan IV yaitu pada hari Khamis (11/7/2019) dan Rabu (17/7/2019) terkatung-katungnya

 

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Sekda Kota Dumai menyebutkan bahwa pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 596/BKPSDM/2019, dan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 602/BKPSDM/2019 tentang pengangkatan dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

 

Namun demikian, belakangan diketahui bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang dibatasi hanya enam bulan tersebut ternyata telah berakhir. Hal itu dapat diketahui  dari saat pelantikannya selaku Pj yakni pada 7 januari 2019. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan beberapa hal  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain adalah:

 

Kehadiran UU yang terdiri atas 89 pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan, melaksanakan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan menerapkan Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.

 

“Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB,” bunyi Pasal 7 UU ini.

 

UU ini menegaskan, bahwa wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: a. Masa atau tenggang waktu Wewenang; b. wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan c. Cakupan bidang atau materi Wewenang.

 

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu Wewenang tidak dibenarkan mengambil Keputusan dan/atau Tindakan,” bunyi Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ini.

 

Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “tidak sah” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang sehingga dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

 

Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dapat dibatalkan” adalah pembatalan Keputusan dan/atau Tindakan melalui pengujian oleh Atasan Pejabat atau badan peradilan.

 

?????Oleh: Prapto Sucahyo (Dewan Dumai Periode 2009-2014)