Polda Riau Gelar FGD, Bahas Bapokmas Wilayah Riau

Sabtu, 03 Agustus 2019

PEKANBARU - Polda Riau menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas upaya-upaya dalam rangka menjaga ketersediaan, kestabilan harga dan antisipasi kelangkaan bahan pokok masyarakat (Bapokmas) di wilayah Provinsi Riau.

Kegiatan yang diselenggarakan Subdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Riau pada, Kamis (25/7/19) itu, berlangsung di Ballroom EVO Hotel Jalan Jendral Sudirman, No.8 Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Hadir langsung dalam FGD tersebut, Wadir Intelkam Polda Riau AKBP STP Manullang SH, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Suryati Ningsih SE MSi, Kasi kerawanan Pangan, Rahmawati S.Sos, M.Si, Kabid Pengadaan Bulog Riau Sdr. Drs. Edu Hanif.

"Peserta dalam FGD ini kita hadirkan dari kalangan Distributor dan pedangang bahan pokok dari wilayah Riau," ungkap AKBP STP Manullang ketika dikonfirmasi awak media.

Kegiatan ini, kata STP Manullang, diharapkan dapat terselenggara secara berkesinambungan dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat pelaku usaha.

Sehingga seluruh permasalahan ekonomi yang dihadapi dapat dirumuskan dalam usulan langkah atau solusi pemecahannya dan dapat memberikan kontribusi terhadap Pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, Polri khususnya Dit Intelkam Polda Riau tetap melakukan monitoring ketersediaan, kestabilan harga dan antisipasi kelangkaan bahan pokok masyarakat dipasar tradisional khususnya dalam rangka menyambut Hari Besar Nasional dan keagamaan.

"Kita (Polri) menjamin keamanan selama proses pendistribusian bahan pokok masyarakat, dan menghimbau kepada para pelaku usaha bahan pangan dan transportasi pangan jika ada menemukan hambatan, ancaman dan pungutan liar agar dapat segera melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat," tuturnya.

Sementara dalam acara tersebut, Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Suryati Ningsih SE MSi memaparkan materi terkait Kebijakan stabilitas barang kebutuhan pokok, Kebijakan harga eceran tertinggi sesuai dengan Permendag No.57 Tahun 2017, Kebijakan harga acuan ditingkat konsumen sesuai dengan Permendag No.58 Tahun 2018.

Serta Kewajiban pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok sesuai dengan Permendag No.20 Tahun 2017 dan Kebijakannya pengendalian import pangan, mengutamakan pencapaian surplus pengadaan negeri sesuai UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 18.

"Langkah - langkah menjaga stabilisasi pokok dengan melakukan rapat koordinasi, pemantauan harga dan pasar murah, terutama dalam upaya khusus penetrasi pasar menjelang Hari Besar  Nasional dan keagamaan," kata Suryati Ningsih.

Secara rinci dipaparkan Kasi Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Riau,Rahmawati SSos MSi berkaitan ketersediaan komoditi pangan diwilayah Kabupaten/Kota Provinsi Riau.

Prognosa ketersediaan dan kebutuhan bahan pangan kurun waktu Mei - Agustus 2019, Persentase dan sumber pemasukan pangan Provinsi Riau, Kebijakan umum ketahanan pangan dalam RJPMN 2015-2019.

"Ada 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang IKP nya masuk kategori rentan, diantaranya Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kampar, Kabupaten Inhu dan Kabupaten Rohul," jelas Rahmawati. (Rls)