Edar Uang Palsu, Dua Pria di Bengkalis Diringkus

Senin, 05 Agustus 2019

BENGKALIS - Dua pelaku diduga sebagai pengedar uang palsu (Upal) diringkus tim opsnal unit Reskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dua pelaku tersebut, Minggu 4 Agustus 2019 pukul 21.30 WIB.

Kedua tersangka pengedar Upal yang diringkus tersebut adalah, MYH (41) seorang sopir, warga Gang Gambir Bukit Nenas, Kelurahan Bagan Besar Kota Dumai. Kemudian MNH (31) warga Jalan Lintas Duri XIII desa Bathin Sobanga, kecamatan, Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi S.IK, Senin 5 Agustus 2019 membenarkan bahwa telah mengamankan dua orang diduga pelaku pengedar uang palsu pecahan 50 ribu dan 20 ribu sebanyak 320.

"Dua pelaku ini dikenakan atas kepemilikan uang Rupiah palsu atau Rupiah tiruan. Mereka diringkus dirumah makan AGUNG Jalan Lintas Duri Dumai Duri XIII Desa Bhatin Sobanga Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis," ungkap Kompol Arvin Hariyadi, seperti dilansir riaugreen.

Diutarakan Kapolsek lagi, adapun barang bukti berupa uang rupiah tiruan atau uang rupiah palsu diantaranya pecahan Rp 50 ribu sebanyak enam lembar dan rupiah tiruan pecahan 20 ribu sebanyak 1 lembar.

"Awalnya, team Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP terdapat peredaran uang palsu yang dilakukan oleh tersangka MNH. Dari informasi tersebut kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar TKP, dan pukul 22.30 WIB tim berhasil meringkus MNH," ujarnya. 

Setelah berhasil menangkap MNH, lalu dilakukan penggeledahan, tersangka MNH mengakui bahwa uang palsu sebanyak Rp.320 ribu itu adalah milik MYH yang mana saat itu sedang bersamanya.

"Atas penangkapan tersebut kemudian terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (rgc)