Kasus Sabu, Dua Pria di Tanjung Samak Ditangkap Polisi

Rabu, 14 Agustus 2019

MERANTI - Polsek Rangsang mengamankan ID (28 tahun) dan AA (22 tahun), Rabu (14/8/2019). Dua pria di Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang ini digiring ke Mako Polsek Rangsang karena diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek SH, melalui Kapolsek Rangsang Iptu Djoni Rekmamora, mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat.

Kronologis penangkapan bermula pada Selasa 13 Agustus 2019 sekira pukul 23.45 Wib, dari informasi yang didapat anggota Polsek Rangsang, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu di rumahnya di Jalan Wisata Dusun III Desa Teluk Samak, Kecamatan Rangsang.

Kemudian, sekira pukul 00.30 Wib personil Polsek Rangsang bersama Kepala Dusun III Desa Teluk Samak mendatangi lokasi tersebut, dan didapati seorang laki-laki berinisial AA. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut memiliki satu alat hisap atau bong yang diakui olehnya dipergunakan untuk menghisap Narkotika jenis Sabu.

Atas pengakuan AA pula, sambung Djoni, sabu-shabu tersebut didapat dari seseorang berinisial ID. Selanjutnya pada Rabu 14 Agustus 2019 sekira pukul 01.45 Wib dilakukan pemeriksaan terhadap rumah ID yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim Desa Teluk Samak, dan didapati 2 (dua) buah paket kecil berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu.

"Terhadap kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rangsang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Djoni. (Adex)